Rabu 27 May 2020 02:22 WIB

Protokol Kesehatan Pedagang dan Konsumen di Pasar

Protokol Kesehatan mencakup lokasi berjualan, pengelola pasar, pedagang dan pembeli.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Standard Operational Procedure (SOP) Protokol Kesehatan di pasar rakyat dan ritel modern.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah meminta seluruh pengelola pasar rakyat dan ritel modern menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan. SOP ini mencakup lokasi berjualan, pengelola pasar, pedagang dan pembeli.

SOP Lokasi Berjualan

• Ruang dagang sudah didisinfektan sebelum pasar beroperasi dan setelah selesai beroperasi.

• Area penjualan antarpedagang berjarak 1,5 meter

• Ruangan tidak boleh lembab dan gelap

SOP Pengelola

• Memastikan seluruh pengelola dan pedagang negatif Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test

• Pengelola pasar wajib melakukan pengukuran suhu tubuh pedagang dan pembeli. Apabila suhu diatas 37⁰ C, dilarang masuk pasar

• Menerapkan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 30% dari kunjungan saat kondisi normal

• Menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer di beberapa titik

• Memberi teguran/sanksi ke pedagang yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak membersihkan kiosnya sesudah berdagang

• Mengatur waktu pemasukkan dan pengeluaran barang dagangan oleh Pemasok

SOP Pedagang

• Sebelum dan sesudah berdagang, seluruh pedagang wajib membersihkan alat dan kios untuk berjualan

• Wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan mencuci tangan sesering mungkin

• Barang dagangan harus bersih dan hieginis

• Menjaga kebersihan di seluruh lingkungan pasar

• Menghindari bersentuhan tangan dengan pembeli atau pedagang lainnya

SOP Pembeli

• Menggunakan masker dan sarung tangan

• Mencuci tangan dengan sabun

• Hindari pembayaran menggunakan uang tunai di ritel modern

• Membawa tas belanja sendiri

• Menyiapkan uang pas

• Dianjurkan untuk bertransaksi di kios yang tidak terlalu padat

• Hindari pedagang yang tidak mengikuti protokol kesehatan

• Memilih jam berbelanja yang tidak padat

Sumber: Kementerian Perdagangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement