Ahad 24 May 2020 11:20 WIB

Bankir Hong Kong Khawatir UU Baru China Picu Capital Outflow

UU ini mendorong beberapa investor mencari pilihan investasi di luar Hong Kong.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Arus modal asing (ilustrasi)
Arus modal asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Para bankir Hong Kong mengkhawatirkan rencana China yang memberlakukan undang-undang (UU) keamanan nasional akan mengarah pada keluarnya modal dan bakat dari pusat keuangan Asia, kata para bankir dan headhunter, Jumat (22/5).

Undang-undang yang memicu kekhawatiran akan kebebasan di kota semi-otonom itu, muncul setelah demonstrasi pro-demokrasi berskala besar yang terjadi sejak tahun lalu.

Baca Juga

Itu telah mendorong beberapa investor untuk mencari pilihan investasi di tempat lain.

Adapun, indeks pasar saham utama Hong Kong telah turun lebih dari 5 persen pada Jumat (22/5), akhir pekan ini.

"Dalam beberapa kasus di mana klien mengalami sedikit inersia dan berharap hal-hal yang terjadi tahun lalu akan hilang, mereka sekarang akan menginjak gas untuk mengurangi risiko konsentrasi kekayaan mereka di sini," kata seorang bankir senior di sebuah bank swasta Eropa kepada Reuters, dilansir Ahad (24/5).

Bankir lain menyebut, dalam beberapa kasus di tahun lalu, pihaknya melihat klien selalu memiliki rencana kedua dan tidak cukup dengan hanya memindahkan aset keluar dari Hong Kong.

"Saya sudah menerima beberapa pertanyaan untuk mengaktifkan rencana itu sekarang," kata seorang bankir yang perusahaannya mengelola aset lebih dari 200 miliar dolar AS.

Bankir itu menolak untuk menyebutkan nama karena dia tidak berwenang untuk berbicara kepada media.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement