Ahad 24 May 2020 02:25 WIB

Dari Mana Munculnya Istilah: Kepala Gue Difitrahin Nih!

Setiap kepala umat Islam wajib membayar zakat fitrah setelah Ramadhan berakhir.

Sejumlah mustahik menerima beras zakat fitrah.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah mustahik menerima beras zakat fitrah.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Karta Raharja Ucu

Anda tentu pernah mendengar kalimat yang biasanya diucapkan dengan intonasi meninggi dan bercampur amarah tersebut. Biasanya kalimat itu diucapkan seseorang jika kepalanya dipukul atau bahasa kasarnya dikeplak. Lalu dari mana datangnya istilah tersebut?

Dalam ilmu Fiqih, semua umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah ketika Ramadhan berakhir. Batas pembayaran zakat fitrah adalah sebelum Sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Nah, zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orangan sehari-hari. Meski ada ulama yang membolehkan membayar zakat menggunakan uang, afdolnya zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok yang dikonsomsi sehari-hari.

Nah, bagi rakyat Indonesia, beras menjadi makanan pokok, sehingga zakat fitrah pun dibayarkan menggunakan beras. Karena dasar itulah istilah "kepala difitrahin" itu lahir.

Orang tua di kota Batavia mengajarkan membayar zakat wajib memakai beras dan nakerin kendiri. Takeran satu liter beras tidak boleh diratakan, artinya biarkan "menggunung" melebihi takaran satu liter.

Setiap jiwa harus membaca niat zakat fitrah. Bahkan, anak-anak diajarkan untuk membacakan niatnya sendiri tanpa diwakilkan orang tua. Beras yang sudah ditaker akan dikirimkan ke langgar atau mushola atau masjid. Nantinya panitia zakat akan membagikan kepada orang yang kurang mampu.

Namun, biasanya warga Betawi akan memberikan zakat fitrah kepada guru ngaji mereka. Nantinya guru-guru ngaji di kampung-kampung itu yang akan bertindak sebagai amil zakat atau bisa juga guru ngaji tersebut menjadi penerima zakat.

Pemberi zakat atau yang disebut sebagai muzzaki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Seseorang terkena kewajiban membayar zakat jika memenuhi kriteria antara lain: Beragama Islam, Merdeka (hamba sahaya tak dikenai kewajiban berzakat), dimiliki secara sempurna, mencapai nishab, telah haul.

Sementara penerima zakat yang disebut mustahik diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang artinya: “Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS at-Taubah [9]: 60).

Soal zakat umat Islam saat itu sudah memiliki banyak referensi dan ilmu yang didapatkan dari para ulama. Contohnya Hadratus Syaikh KH M Hasyim Ashari. Dalam Majalah Soeara Moeslimin Indonesia yang diterbitkan Madjlis Sjoero Moeslimin Indonesia (Masjoemi/Masyumi), edisi 27 Ramadhan 1363 H atau 15 September 1944, Mbah Hasyim memberikan keterangan tentang tata cara membayar zakat fitrah.

Pertama hukum zakat fitrah adalah wajib. Zakat fitrah wajib bagi seseorang jika memenuhi dua syarat, yakni beragama Islam, dan orang merdeka. Zakat fitrah dibayarkan ketika matahari terbenam di hari akhir Ramadhan dan berupa bahan mentah dari makanan pokok.

"Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi maka orang tersebut bebas dari kewajiban zakat fitrah," tulis KH Hasyim Ashari.

Selain mahzab Hanafi, adalah sama-sama menetapkan zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang harganya itu bahan fitrah. Adapun banyak zakat fitrah untuk satu orang dalah 3,145 liter atau 2,719 kilogram beras.

Keterangan itu tersampaikan dengan baik dalam buku Merawat Indonesia, Belajar dari Tokoh dan Peristiwa karya Lukman Hakiem, Bab 2 halaman 7 sampai 9.

KH Hasyim juga menjelaskan keutamaan zakat fitrah adalah agar semua orang bergembira mendapatkan makanan yang bisa dimakan di hari raya. Selain itu juga sebagai penyempuran kekurangan ibadah selama Ramadhan, dan tebusan dosa-dosa kecil selama menjalankan puasa.

"Mudah-mudahanlah syariat Islam itu selalu terjaga dan terpelihara dengan baik," ujar Hadratus Syaikh menutup uraiannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement