Ahad 24 May 2020 00:52 WIB

Kekhawatiran Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Keramaian

Masyarakat sebaiknya mematuhi himbauan untuk Sholat Idul Fitri di rumah.

M. Hafil
Foto: Republika/Daan Yahya
M. Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhammad Hafil*

Pada 749 Hijriah, terjadi wabah penyakit thaun di Damaskus. Dan, terjadi peningkatan jumlah orang yang meninggal akibat wabah itu.

Ulama terkemuka abad pertengahan, al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani (1372- 1449) menulis kitab berjudul Badzlu al Maun Fi Fadhli al Thaun. Kitab yang membahas tentang wabah thaun itu salah satunya menyinggung soal kritik terhadap praktik doa bersama menolak wabah.

Ibnu Hajar mengritik ritual doa bersama yang dilakukan oleh warga Damaskus ketika thaun mewabah di sana pada tahun 749 Hijriah. Sebagai ahli sunnah Rasulullah SAW, al-Asqalani menegaskan praktik keagamaan semacam itu pada saat terjadinya wabah adalah perbuatan bidah. Mengutip al-Manbaji (wafat 785), ia juga memberikan contoh betapa fatalnya membiarkan kerumunan saat wabah menyeruak.

Di jantung negeri Suriah itu, para pembesar mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama keluar dari rumah masing-masing dan menuju tanah lapang. Di sanalah mereka semua bermunajat dan melakukan istighasah bersama.

Faktanya, menurut laporan yang ada, jumlah penderita tha'un pun meningkat tajam usai acara doa bersama tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani juga menuturkan kasus di Mesir pada 27 Rabi'ul Akhir 833 H. Mulanya, di tengah situasi wabah jumlah penderita yang wafat tidak sampai 40 orang. Waktu itu, Muslimin setempat banyak yang mengamalkan puasa sunnah di rumah masing-masing. Namun, para tokoh kemudian menyerukan warga pada tanggal 4 Jumadal Awal untuk sama-sama menuju tanah lapang.

Di sana, mereka berkumpul untuk melaksanakan doa bersama. Setelah itu, lanjut al-Asqa lani, angka kematian akibat wabah melonjak tajam. Bahkan, dilaporkan lebih dari seribu orang yang wafat setiap harinya.

Ini adalah contoh bagaimana sebuah ritual ibadah secara berjamaah diselenggarakan di tengah wabah penyakit. Dengan niat baik, yaitu untuk beribadah, namun akibat yang terjadi pascaibadah berjamaah itu, malah banyak umat Islam yang menjadi korban.

Dalam konteks Idul Fitri saat ini, yang telah ditetapkan pada 24 Mei 2020, ada beberapa kelompok masyarakat, masih menginginkan dilaksanakannya sholat Idul Fitri berjamaah. Padahal, MUI, pemerintah, sejumlah ormas Islam, telah mengeluarkan fatwa dan imbauan untuk tidak melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun lapangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.

Dan, sebagai solusinya, lembaga-lembaga itu telah mengedukasi umat dan masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah saja. Dan, secara hukum Islam, dari berbabagi perspektif fikih, ini dinyatakan sah.

Menurut hemat penulis, sebaiknya masyarakat yang ingin melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah itu, mengurungkan niatnya. Apa pasalnya?

Karena status pandemi covid-19 di Indonesia belum dicabut. Dan, ini berlaku di semua wilayah Indonesia.

Kalau pun ada dasar masyarakat yang masih ingin menggelar sholat Idul Fitri karena masih merasa berada di zona hijau dan bukan zona merah, sekarang mari kita lihat. Meski pemerintah melarang mudik, namun faktanya, transportasi untuk keluar kota sudah mulai dilonggarkan.

Sebagai contoh, pesawat terbang yang sudah mulai beroperasi kembali. Meski di bandara mereka harus melewati pemeriksaan, namun kenyataannya ditemukan beberapa penumpang pesawat yang reaktif covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Jika mereka ini sampai ke daerah-daerah yang zona hijau dan bergabung dengan sholat Idul Fitri, maka kita bisa membayangkan apa yang akan terjadi selanjutnya.

Di Jawa Timur, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim menyebutkan terjadi peningkatan jumlah kasus positif covid-19. Dan, ini terjadi setelah mobilitas penumpang udara dari dan menuju Bandara Juanda, Surabaya.

 

Kita bisa bayangkan, jika penumpang pesawat udara ke Jawa Timur berasal dari zona-zona merah. Jakarta misalnya. Ini tentu bukan kabar baik.

Contoh baik ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto. Meski daerah ini masih ditetapkan sebagai zona hijau, tetapi pemerintah setempat melarang pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Alasannya, kota/kabupaten di sekitar Sawahlunto berstatus zona merah covid-19.

Maka sebaiknya, untuk menghindari penyebaran covid-19, alangkah baiknya jika masyarakat mematuhi imbauan dari MUI, pemerintah, ormasi Islam besar seperti NU dan Muhammadiyah untuk tidak melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Bukankah, Nabi Muhammad telah memberi teladan soal penyakit menular dan terjadinya wabah penyakit?

Diriwayatkan dengan shahih, hadits Jabir bin Abdullah bahwa di antara utusan Tsaqif ada seorang lelaki yang terkena penyakti lepra. Maka Nabi Muhammad segera mengutus seseorang menemuinya untuk memberi perintah, "Pulanglah, kami sudah membaiatmu." (HR Muslim)

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari secara mua'llaq dari hadits Abu Hurairah dari Nabi Muhammad bahwa beliau bersabda:

"Hindarilah orang yang terkena lepra seperti halnya kalian menghindari seekor singa."

Sementara dalam Shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan bahwa Nabi bersabda:

"Janganlah (unta) yang sakit itu didekatkan dengan (unta) yang sehat."

Sementara soal wabah penyakit yang menimpa suatu negeri, Nabi bersabda:

"Apabila terjadi wabah penyakit di suatu daerah sementara kalian sedang berada di daerah tersebut, janganlah kalian keluar namun apabila kalian berada di luar daerah tersebut, janganlah kalian memasukinya."

Kemudian, dalam hadits lainnya disebutkan:

"Dari Aisyah Ummul Mukminin ra, Beliau berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang tha’un (wabah penyakit), lalu Rasulullah SAW memberitahukan kepadaku wabah itu adalah siksa yang dikirim Allah kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dan Dia menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang beriman. Siapa yang menghadapi wabah lalu dia bersabar dengan tinggal di dalam rumahnya seraya bersabar dan ikhlas sedangkan dia mengetahui tidak akan menimpanya kecuali apa yang telah ditetapkan Allah kepadanya, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang mati syahid." (HR Ahmad)

*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement