Ahad 24 May 2020 14:44 WIB

Kemen PANRB Terima Usulan Penyetaraan Jabatan di 58 Instansi

30 instansi yang ajukan penyetaraan jabatan masih dalam konfirmasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerima usulan penyetaraan jabatan dari 58 instansi pusat. Hal ini sebagai langkah awal implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah.

“Dari 58, sebanyak 28 instansi pusat tersebut sudah diberikan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Kamis, (21/5).

Adapun 30 instansi yang mengajukan penyetaraan jabatan saat ini berada dalam tahapan konfirmasi dan validasi. Bagi 28 instansi yang mendapat rekomendasi penyetaraan jabatan, maka perlu dilakukan pelantikan pejabat yang telah disetarakan ke jabatan fungsional.

Akan tetapi, masing-masing instansi perlu memahami teknis penyetaraan jabatan dan penghitungan dasar dalam penentuan angka kredit sebagai bekal pejabat yang disetarakan menjalani jabatan fungsional.

"Harapannya, 28 instansi pusat tersebut dapat menjadi role model untuk kementerian dan lembaga lainnya yang belum selesai melakukan penyetaraan jabatan," ujar Atmaji.

Atmaji menekankan penyetaraan jabatan ini baru langkah awal penyederhanaan birokrasi untuk menjadi efektif. “Masih ada lagi yang lain, diantaranya adalah penguatan manajemen kinerja hingga penataan organisasi,” sebut Atmaji.

Setelah penyetaraan jabatan selesai, masih terdapat empat langkah yang harus dilakukan tiap instansi untuk pemenuhan implementasi penyederhanaan birokrasi. Langkah pertama, pengelolaan dan pembinaan karier serta penilaian kinerja pejabat fungsional. Kemudian dilanjutkan dengan penataan formasi dan peta jabatan. Langkah ketiga, penguatan kapasitas manajerial dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau eselon II.

"Dan langkah terakhir, yakni penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari tiap instansi yang perlu diusulkan untuk perubahan menjadi lebih ramping dengan penghapusan jabatan eselon III, IV, dan V yang sesuai dengan kriteria," jelas Atmaji.

Sebelumnya, sebagai respon atas program Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyederhanaan birokrasi, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Peraturan ini merupakan instrumen untuk memudahkan implementasi penyetaraan jabatan.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan gambaran peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement