Sabtu 23 May 2020 22:18 WIB

Konvoi Takbir Keliling dari Desa Dicegat di Tengah Jalan

Peserta konvoi memahami alasan petugas dan kembali ke desa.

Ilustrasi takbiran keliling.
Foto: ANTARA/ahmad subaidi
Ilustrasi takbiran keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Petugas gabungan dari unsur polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur mencegat warga yang hendak takbir keliling. Pencegatan itu terkait pencegahan penularan Covid-19.

                               

"Pembubaran takbir keliling ini sesuai dengan instruksi Bupati Pamekasan yang melarang adanya takbir keliling untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Kepala Seksi Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, Sabtu (23/5).

                               

Warga yang diketahui menggelar takbir keliling di Kota Pamekasan itu datang dari pelosok desa. Mereka datang ke Pamekasan dengan membawa mobil bak terbuka dan pengeras suara.

                               

Rombongan ini berupaya masuk ke Kota Pamekasan. Namun, langsung dicegat petugas, kemudian mereka diminta untuk kembali ke desanya.

                               

"Alhamdulillah, mereka mau mengerti penjelasan petugas dan rombongan takbir keliling tersebut kini sudah kembali," kata Yusuf.

                               

Pada malam Idul Fitri 1441 Hijriah, sedikitnya 200 personel gabungan dari berbagai satuan diterjunkan. Selain untuk mencegah adanya warga yang melakukan takbir keliling, petugas gabungan yang terdiri atas polisi, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Pamekasan juga ditugaskan menjaga pusat-pusat perbelanjaan di daerah setempat.

                               

Di lokasi ini petugas meminta warga untuk menggunakan masker dan memperhatikan jarak fisik saat berbelanja. Pusat-pusat perbelanjaan di Pamekasan tampak ramai oleh pengunjung, terutama di toko pakaian, sandal dan sepatu, serta toko swalayan.

                               

Petugas juga menegur pemilik toko yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir di depan tokonya. Padahal ketentuan itu telah ditetapkan pemerintah berdasarkan protokoler kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement