Sholat Idul Fitri Masjid Agung Tasikmalaya Digelar Terbatas

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nashih Nashrullah

Sabtu 23 May 2020 20:10 WIB

Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Tasikmalaya hanya dihadiri warga terdekat. Ilustrasi Masjid Agung Tasikmalaya Foto: Republika/Bayu Adji P. Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Tasikmalaya hanya dihadiri warga terdekat. Ilustrasi Masjid Agung Tasikmalaya

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Tasikmalaya tetap akan menggelar sholat Idul Fitri di masjid terbesar di Kota Tasikmalaya itu. Namun, pelaksanaan sholat Idul Fitri hanya diperuntukan bagi warga sekitar Masjid Agung Tasikmalaya.

 

Baca Juga

Ketua Harian DKM Masjid Agung Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tak melarang pelaksaan sholat Idul Fitri di masjid agung. Namun, hanya warga sekitar masjid agung yang diperkenankan datang. 

 

"Sesuai dengan aturan PSBB, sholat Idul Fitri level kota dan kecamatan ditiadakan. Sholat Idul Fitri hanya dipersilakan dilakukan dalam level RW atau perumahan di lingkungan masing-masing," kata dia, Sabtu (23/5). 

 

Dia menegaskan, Masjid Agung Tasikmalaya yang terletak di pusat kota hanya melayani sholat Idul Fitri untuk masyarakat di sekitarnya. Tentunya, lanjut dia, pelaksaan Sholat id tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

"Jadi jamaah harus jaga jarak dan pakai masker. Kita juga akan antisipasi dengan alat pendeteksi suhu tubuh," kata dia.

 

Aminudin mengatakan, pelaksaan sholat Id ini akan menjadi bagian dari usaha spiritual melawan pandemi Covid-19. Dia berharap, pandemi ini akan dengan cepat teratasi.  

 

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mengatakan dalam PSBB lanjutan, pembatasan kegiatan keagamaan akan sesuai seperti yang sebelumnya. Khusus untuk sholat Id, Pemkot Tasikmalaya memberikan izin, tapi pelaksanaannya harus tetap berpatokan protokol kesehatan. "Jarak diatur, pakai masker, bawa sajadah pribadi, dan tidak berslalaman," kata dia.

 

Budi menambahkan, sholat Id hanya bisa dilaksanakan pada skala lokal, seperti tingkat RW, perumahan, dan sejenismya. Tidak ada tingkat kelurahan, kecamatan, apalagi kota. Sholat Id diizinkan dilakukan di lingkungan masing-masing. "Kalaupun Masjid Agung Tasikmalaya dipakai, hanya untuk warga di sana," kata dia.

 

Dalam pelaksanaan sholat Id, Budi mengimbau kepada petugas setempat untuk mengawasi pelaksanaannya. Pemudik atau warga dari luar lingkungan itu dilarang untuk sholat Id.