Sabtu 23 May 2020 13:21 WIB

4.240 Narapidana Aceh Terima Remisi Idul Fitri

Narapidana yang menerima remisi Idul Fitri berasal dari 26 lapas.

Ilustrasi Remisi. Sebanyak 4.240 narapidana di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Foto: Antara/Jojon
Ilustrasi Remisi. Sebanyak 4.240 narapidana di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebanyak 4.240 narapidana di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Sabtu (23/5), mengatakan bahwa remisi berkisar 15 hari hingga dua bulan.

"Ada 4.240 narapidana yang mendapat remisi pada Idul Fitri tahun ini. Sebanyak 3.230 narapidana umum dan 1.010 lainnya narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," kata dia.

Baca Juga

Narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan adalah mereka yang dihukum melakukan tindak pidana narkotika, korupsi, dan teroris.

Sebelumnya, menurut dia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengusulkan 4.354 narapidana yang sedang menjalani hukuman di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara di Aceh mendapat remisi. "Dari 4.354 narapidana diusulkan mendapat remisi. Yang sudah keluar surat keputusannya sebanyak 4.240 orang, sedangkan sisanya 114 narapidana masih dalam proses verifikasi," kata dia.

Dia mengungkapkan, dari 26 lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun dan rumah tahanan negara di Aceh, usul remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 445 narapidana. "Dari 445 narapidana di Lapas Banda Aceh yang diusulkan mendapat remisi, 68 di antaranya remisi dua bulan, 125 remisi satu bulan 15 hari, 247 narapidana remisi satu bulan, dan lima narapidana remisi 15 hari," katanya.

Berikutnya, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 402 orang. Jumlah ini terdiri atas 38 narapidana untuk remisi dua bulan, 143 orang remisi satu bulan 15 hari, 218 orang remisi satu bulan, dan tiga orang remisi 15 hari.

"Sedangkan, anak pidana atau anak didik pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 15 orang. Mereka saat ini menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement