Sabtu 23 May 2020 13:11 WIB

Ada Shalat Id di Lapangan, Legislator: Jangan Represif

Jangan ada tindakan represif dari pihak keamanan (polisi, tentara) atau satpol PP.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yandri Susanto mengajak Umat Islam untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1441 Hijrah dengan gembira. Karena tahun ini pelaksanaannya serentak dan berhara memjadi kekuatan bangsa ini untuk bangkit bersama melawan pandemi Covid-19.

Yandri mengajak, umat Islam juga menyambut baik keputusan pemerintah terkait imbauan Shalat Idul Fitri di rumah saja. Namun ia, juga menegaskan, jika ada yang shalat di lapangan atau dimasjid tetap harus dihormati.

"Jangan ada tindakan represif dari pihak keamanan (polisi, tentara) atau satpol PP atau pihak lain lurah, kades, camat dan lainnya," tegas Yandri dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Sabtu (23/5).

Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengingatkan, jangan sampe memicu kesalahpahaman umat. Karena faktanya hari-hari menjelang lebaran ada pagelaran konser, banyak pusat perbelanjaan (mal) yang buka dan pasar-pasar berjubel dipenuhi warga tanpa mengindahkan protokol kesehatan. 

"Dan faktanya pemerintah cenderung membiarkan tanpa ada tindakan yg serius," terang Yandri. 

Sebelumnya, seperti diberitakan Republika.co.id, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan kegiatan keagamaan yang bersifat masif seperti sholat berjamaah di masjid atau sholat id di lapangan merupakan kegiatan yang dilarang. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif, seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan Menkes No 9/2020 yaitu tentang PSBB. Juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU No 6/2018 tentang karantina kewilayahan,” ujar Mahfud MD. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement