Sabtu 23 May 2020 12:01 WIB

Organda Apresiasi Penertiban Travel Ilegal

Proses pengajuan izin bagi pemilik kendaraan angkutan travel ilegal perlu dipermudah.

Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada warga yang hendak mudik untuk menjaga jarak saat akan dipulangkan kembali ke Jakarta di Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5) dini hari. Sekitar 200 pemudik yang menggunakan jasa travel tanpa izin beserta kendaraan pribadi terkena razia penyekatan dan akan dikembalikan ke Jakarta
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada warga yang hendak mudik untuk menjaga jarak saat akan dipulangkan kembali ke Jakarta di Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5) dini hari. Sekitar 200 pemudik yang menggunakan jasa travel tanpa izin beserta kendaraan pribadi terkena razia penyekatan dan akan dikembalikan ke Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Organda mengapresiasi langkap Polri dan jajaran perhubungan baik Kemenhub maupun Dishub yang telah menertibkan angkutan travel ilegal sejak pemberlakuan larangan mudik diberlakukan. Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengatakan pemerintah memang harus bertindak tegas menegakkan aturan.

"Pemerintah memang harus menjaga agar norma-norma hukum berfungsi baik sebagai pedoman perilaku dalam berlalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ujar Ateng di Jakarta, Sabtu (23/5).

Ateng mengakui sekarangn adanya fenomena pemudik menggunakan transportasi sewa (travel ilegal). Travel ini  melintasi jalur tikus untuk dapat pulang ke kampung halaman meski pemerintah pusat sudah melarang mudik demi menekan penyebaran pandemi Covid-19.  

Organda, ujar Ateng, berharap pemerintah segera mencarikan solusi khususnya bagi kendaraan umum yang beroperasi tanpa izin sebagai travel ilegal. Selain mengetatkan aturan larangan mudik, Kemenhub harus memberikan penalti untuk mereka yang melanggar. "Sanksi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah," kata dia.

Oleh karena itu, Ateng mengatakan, pemerintah juga harus memberikan solusi terhadap angkutan yang dianggap ilegal. Caranya dengan memberikan kemudahan proses pengajuan izin kepada pemilik kendaraan angkutan travel ilegal menjadi legal, baik secara personal atau kelembagaan. "Jadi jangan cuma dikandangkan saja namun diarahkan menjadi angkutan transportasi legal sesuai aturan," ucapnya menegaskan.

Sejak larangan mudik diberlakukan pada 24 April lalu, tercatat sebanyak 471 travel gelap ditangkap petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di berbagai titik check poin. Aparat juga berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 2.771 orang. Data itu diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Terhadap pengemudi travel gelap diberikan tindakan berupa penilangan. Sementara untuk penumpang diantar ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus yang disiapkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Selain itu, sedikitnya ada lebih dari 63 ribu kendaraan yang diminta putar balik selama Operasi Ketupat. Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Metro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement