Arus Balik, Lonjakan Penumpang Diprediksi di Bandara Solo

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil

Sabtu 23 May 2020 08:20 WIB

 Arus Balik, Lonjakan Penumpang Diprediksi di Bandara Solo. Foto: Pemudik duduk di ruang tunggu di terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Ilustrasi Foto: Antara/Rosa Panggabean Arus Balik, Lonjakan Penumpang Diprediksi di Bandara Solo. Foto: Pemudik duduk di ruang tunggu di terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi akan terjadi lonjakan penumpang di Bandara Adi Soemarmo saat arus balik atau setelah Hari Raya Idul Fitri 2020. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memastikan Dirjeen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto sudah meminta PT Angkasa Pura (AP) I mengantisipasi hal tersebut.

"Kita juga mengantisipasi adanya kemungkinan arus balik yang volumenya cukup besar dari Jawa Tengah khususnya dari Solo," kata Adita, Jumat (22/5).

Baca Juga

Dengan begitu, Adita menegaskan saat ini perlu dipersiapkan dengan baik segala sesuatunya untuk mengantisipasi penumpang. Khususnya, protokol kesehatan dapat diimplementasikan dengan baik saat aamrus balik di Bandara Adi Soemarmo.

“Kami tidak ingin kejadian di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu terjadi lagi di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Pengetatan pengawasan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor penerbangan,” ungkap Adita.

Sementara itu, General Manager AP I Bandara Adi Soemarmo Abdullah Usman menjelaskan akan mempersiapkan sejumlah skema untuk mengantisipasi lonjakan penumpang setelah Idul Fitri. Abdullah mengatakan, saat ini Bandara Adi Soemarmo hanya melayani delapan pesawat setiap harinya dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta, untuk melayani para penumpang yang masih diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dan syarat yang tertuang di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, setelah Pasca diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub. Hal tersebut terkait Petunjuk Operasional Transportasi sebagai pedoman seluruh stakeholder terkait di sektor transportasi dalam rangka mengimplementasikan SE Gugus Tugas.

Dengan adanya Surat Edatan para dirjen, pengawasan terhadap pelayanan penumpang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas diharapkan dapat berjalan dengan baik. Selain itu juga tetap menerapkan protokol kesehatan.