Kecuali Satu Desa, Warga Kuningan Boleh Sholat Id di Masjid

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil

Sabtu 23 May 2020 07:24 WIB

Kecuali Satu Desa, Warga Kuningan Boleh Sholat Id di Masjid. Foto: Shalat Idul Fitri (Ilustrasi) Foto: Republika/Wihdan Kecuali Satu Desa, Warga Kuningan Boleh Sholat Id di Masjid. Foto: Shalat Idul Fitri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Umat Islam di Kabupaten Kuningan diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid, tanah lapang ataupun mushola. Namun, hal itu ada pengecualian untuk satu desa yang masuk zona merah, yakni Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003.2/1386/Kesra tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat tertanggal 20 Mei 2020 itu ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama.

Baca Juga

Dalam surat itu disebutkan, sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan pada zona hijau dan kuning dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola dusun dengan jumlah jamaah terbatas. Namun, hal itu harus tetap mengacu pada protap kesehatan, seperti menggunakan masker, hand sanitizer, menjaga jarak antarjamaah sholat dan membawa sajadah masing-masing.

Penyelenggaraan sholat Idul Fitri di desa/kelurahan pun tidak terpusat di satu masjid. Penyelenggaraannya harus tersebar di berbagai masjid dan mushola yang ada di seluruh wilayah desa/kelurahan, guna menghindari kerumunan massa yang terlalu besar.

Namun, keputusan untuk mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di tanah lapang/masjid/mushola secara berjamaah itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah. Untuk daerah yang masuk zona merah, diminta tidak melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah.

Jubir Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, menjelaskan, di Kabupaten Kuningan terdapat satu desa yang ditetapkan sebagai zona merah.

‘’Desa Cikaso,’’ kata Agus kepada Republika, kemarin.

Selain warga di daerah zona merah, kaum wanita dan anak-anak maupun orang yang sakit, juga diimbau untuk sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Begitu pula dengan pemudik yang belum melewati masa karantina 14 hari.