Jumat 22 May 2020 23:50 WIB

Polres Bogor Sita Belasan Ribu Botol Miras Selama Ramadhan

Polres Bogor musnahkan 14.835 botol dalam Operasi Pekat Lodaya 2020

Pemusnahan barang bukti miras saat ungkap kasus tindak pidana operasi pekat di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Polres Bogor mengamankan 66 orang tersangka dari 41 kasus dengan barang bukti 48,62 gram sabu, 253,37 gram ganja, 14
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pemusnahan barang bukti miras saat ungkap kasus tindak pidana operasi pekat di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Polres Bogor mengamankan 66 orang tersangka dari 41 kasus dengan barang bukti 48,62 gram sabu, 253,37 gram ganja, 14

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor Polda Jawa Barat menyita sebanyak belasan ribu botol minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah atau sejak 21 April hingga 22 Mei 2020.

"Polres Bogor berhasil menyita dan memusnahkan 14.835 botol miras berbagai merk. Sebanyak 2.157 kemasan miras tuak, dan 80 kemasan miras ciu," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy usai pemusnahan barang sitaan tersebut di halaman kantor Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (22/5).

Pada Operasi Pekat Lodaya 2020 ini, Polres Bogor juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,62 gram, dan sediaan farmasi illegal sebanyak 3.775 butir.

"Operasi Pekat ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dalam menyambut peringatan hari raya Idul Fitri," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Roland mengatakan, pihaknya juga membongkar sejumlah kasus kriminal pada periode yang bersamaan, seperti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok panti pijat.

Polres Bogor mengungkap tiga titik prostitusi berkedok panti pijat, yaitu di Cibinong, Cileungsi dan Ciawi. Dari tiga titik, didapat tiga orang tersangka dan enam korban yang usianya masih remaja.

"Terhadap para tersangka kami kenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Pada kasus TPPO ini kami menyita barang bukti berupa 65 buah kondom," beber Roland.

Di samping itu, pihaknya juga membongkar aksi kriminal pidana umum seperti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti empat unit mobil, 11 unit sepeda motor, 21 unit kunci letter "T", serta dua pucuk senjata tajam.

"Kegiatan yang kami lakukan ini tidak akan berhenti sampai di sini saja, dan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pores Bogor," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement