Jumat 22 May 2020 23:19 WIB

Legislator Filipina Ajukan UU Pajak Perusahaan Digital

Legislator Filipina mengusulkan draf undang-undang untuk memajaki perusahaan digital.

Netflix (ilustrasi).
Foto: Netflix
Netflix (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Legislator Filipina saat sidang di parlemen mengusulkan rancangan undang-undang untuk memajaki perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Google dan Youtube, Netflix, dan Spotify guna meningkatkan pendapatan negara untuk menanggulangi Covid-19.

Google dan Youtube merupakan perusahaan teknologi yang bernaung di bawah Alphabet, perusahaan multinasional asal Amerika Serikat. Facebook merupakan perusahaan penyedia laman media sosial dan Netflix merupakan penyedia jasa menonton langsung serta rumah produksi film asal AS. Sementara, Spotify merupakan penyedia jasa putar lagu dan siaran radio independen yang berpusat di Stockholm, Swedia.

Rancangan undang-undang itu menargetkan dapat menghimpun 29 miliar peso atau sekitar Rp 8,5 triliun lewat pajak tambahan pada penyedia layanan digital, industri utama pada perdagangan elektronik di Filipina. Warga Filipina merupakan salah satu pengguna media sosial terbesar dunia.

"Kami menggelontorkan banyak dana untuk menanggulangi Covid-19 dan kami perlu untuk terus berperang melawan penyakit itu dan kemudian kembali bangkit," kata Anggota Kongres, Joey Salceda, pengusung RUU tersebut.

Salceda mengatakan, dana yang diperoleh dari aturan perpajakan baru mulai tahun depan itu dapat digunakan untuk membiayai program digital pemerintah, di antaranya proyek peningkatan kapasitas (broadband) internet dan pembelajaran digital untuk mengisi kekosongan akibat penutupan sekolah.

Akan tetapi, butuh waktu yang tidak sebentar sebelum usulan rancangan beleid itu dibahas dalam sidang, mengingat para anggota dewan masih sibuk berdiskusi soal paket bantuan ekonomi guna mengaktifkan kembali perekonomian di Filipina.

Karantina wilayah akibat COVID-19 membuat perekonomian di Filipina lumpuh. Google, Netflix, dan Spotify, sampai saat ini belum menanggapi usulan beleid itu, sementara Facebook menolak berkomentar.

Otoritas di Filipina mencatat 13.434 orang tertular COVID-19, 846 di antaranya meninggal dunia dan 3.000 lainnya telah dinyatakan pulih. Filipina telah menggelar hampir 208.000 tes Covid-19 ke warganya yang jumlahnya lebih dari 107 juta jiwa.

Sementara itu, Indonesia juga sempat mengumumkan rencana pengenaan pajak 10 persen untuk produk digital mulai Juli 2020. Langkah itu bertujuan meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi.

Sejumlah otoritas di Asia Tenggara pada tahun lalu sempat membahas pentingnya upaya negara-negara di kawasan untuk mengenakan pajak lebih besar ke perusahaan teknologi besar yang beroperasi di kawasan.

 

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement