Jumat 22 May 2020 23:13 WIB

Polda Sumbar Ajak Masyarakat tak Gelar Takbiran Keliling

Polda Sumbar beserta jajarannya di daerah itu akan menggelar patroli di jalan.

Tahun ini, masyarakat diimbau untuk tak mengelar takbir keliling di tengah suasana pandemi Covid-19. Foto ratusan umat muslim membawa lampion saat melakukan takbiran keliling sambut Idul Fitri (ilisrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Tahun ini, masyarakat diimbau untuk tak mengelar takbir keliling di tengah suasana pandemi Covid-19. Foto ratusan umat muslim membawa lampion saat melakukan takbiran keliling sambut Idul Fitri (ilisrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengajak masyarakat di daerah ini tidak menggelar takbiran keliling dalam menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Jumat (22/5) mengatakan ajakan tidak menggelar takbir keliling ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam fatwa tersebut dijelaskan takbiran dapat dilaksanakan di rumah-rumah atau masjid dan mushola. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga

"Takbiran bisa dilaksanakan di masjid namun dengan jumlah orang yang terbatas dan mengikuti protokol, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan lainnya," kata dia.

Polda Sumbar beserta jajaran polres kota dan kabupaten di daerah itu akan menggelar patroli di jalanan. Apabila pihaknya masih menemukan orang berkumpul dengan jumlah banyak, akan dibubarkan dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Menurut dia, langkah ini bertujuan untuk menjalankan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemprov Sumbar hingga 29 Mei 2020. "Dalam kondisi pandemi ini, kami berharap masyarakat dapat menjaga diri dan menjalankan protokol yang ada, baik pedoman dari MUI, pemerintah daerah dan Maklumat Kapolri," kata dia.

Polda Sumbar akan menggelar apel Aman Nusa II pada Sabtu (23/5) malam untuk melakukan pengamanan dan pencegahan terhadap pelanggaran PSBB di daerah ini. "Kita akan terus berupaya menjaga agar penyebaran virus ini terhenti dengan mensosialisasikan regulasi PSBB kepada masyarakat," kata dia.

Sidang isbat awal Syawal 1441 Hijriah yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Jumat petang, menetapkan Idul Fitri jatuh pada Ahad (24/5). "Semua melaporkan tidak melihat hilal (bulan baru). Oleh karena, metode hisab posisi hilal di bawah ufuk dan laporan perukyat tidak melihat hilal, maka sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement