Jumat 22 May 2020 17:50 WIB

Ini Dampak UU Keamanan China terhadap Hong Kong

Tindakan yang sangat membahayakan keamanan nasional diurus langsung parlemen China.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Yeyen Rostiyani
 Billboard di Hong Kong ini bertuliskan, Terapkan kebijakan
Foto: Kin Cheung/AP
Billboard di Hong Kong ini bertuliskan, Terapkan kebijakan

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING — China sedang mengusulkan undang-undang (UU) keamanan nasional untuk Hong Kong. Ini menjadi upaya terbaru Beijing untuk mengontrol wilayah tersebut setelah didera gelombang demonstrasi selama berbulan-bulan beberapa waktu lalu. 

Menurut draf rancangan UU keamanan yang sempat dilihat Reuters, Hong Kong diminta segera menyelesaikan peraturan keamanan nasional di bawah konstitusi mini, Undang-Undang Dasar. Dengan UU itu, parlemen China akan memberdayakan dirinya untuk menetapkan kerangka hukum serta mekanisme implementasi guna mencegah dan menghukum tindakan subversi, separatisme, termasuk campur tangan asing.

Tindakan apa pun yang sangat membahayakan keamanan nasional akan diurus langsung parlemen China. Perdana Menteri China Li Keqiang mengklaim negaranya akan membangun sistem dan mekanisme penegakan hukum yang sehat untuk memastikan keamanan nasional Hong Kong, termasuk Makau. 

Wakil Ketua Parlemen China Wang Chen dijadwalkan memberikan pidato untuk menjelaskan UU keamanan nasional Hong Kong pada Jumat (22/5) malam waktu setempat. 

Pada Januari lalu, sebelum Hong Kong menerapkan lockdown, aksi demonstrasi di sana masih terus berlangsung. Massa menyerukan reformasi pemilu dan pemboikotan Partai Komunis China (PKC). 

Pada 19 Januari, dengan menggunakan pakaian hitam dan masker wajah, para pengunjuk rasa berkumpul di Chater Garden. Lokasinya tak jauh dari gedung Dewan Legislatif wilayah China. Mereka mengusung papan dan poster bertuliskan "Bebaskan Hong Kong". Ada pula yang mengibar-ngibarkan bendera Amerika Serikat (AS) dan Inggris. 

Aksi demonstrasi di Hong Kong telah berlangsung sejak Juni 2019. Pemicu utama pecahnya demonstrasi adalah rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi. Masyarakat menganggap RUU itu merupakan ancaman terhadap independensi proses peradilan di sana.

Sebab jika disahkan RUU itu memungkinkan otoritas Hong Kong mengekstradisi pelaku kejahatan atau kriminal ke China daratan. Hong Kong telah secara resmi menarik RUU tersebut. Namun hal itu tak serta merta menghentikan aksi demonstrasi. Massa menuntut pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam mundur dari jabatannya. Dia dianggap terlalu lekat dengan Beijing. Massa pun mendesak agar aksi kekerasan oleh aparat keamanan diusut tuntas. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement