Jumat 22 May 2020 14:49 WIB

Pedagang Pakaian Jualan, Oded Ingatkan Ketentuan PSBB

Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung bakal menyikapi pedagang pakaian yang berjualan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung kembali memadati kawasan Pasar Baru, Kota Bandung, Kamis (21/5). Meski Pasar Baru masuk dalam kawasan yang ditutup saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menjelang Lebaran para pedagang tetap nekat berjualan, tidak hanya di trotoar mereka pun turun ke jalan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung kembali memadati kawasan Pasar Baru, Kota Bandung, Kamis (21/5). Meski Pasar Baru masuk dalam kawasan yang ditutup saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menjelang Lebaran para pedagang tetap nekat berjualan, tidak hanya di trotoar mereka pun turun ke jalan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Menjelang Lebaran, pedagang pakaian mulai berjualan di sejumlah titik wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Padahal, Kota Bandung masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku sudah menerima laporan dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ihwal pedagang pakaian yang berjualan, seperti di badan jalan atau trotoar. Ia mengingatkan pedagang untuk mematuhi ketentuan PSBB. Ia mengaku sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna, yang merupakan ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, untuk segera menyikapi masalah tersebut. “Insyallah, akan disikapi,” kata dia di Kota Bandung, Jumat (22/5).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, selama PSBB, tidak boleh ada toko pakaian di pusat perbelanjaan yang beroperasi. Jika melanggar, kata dia, akan ditindak. Pada Kamis (21/5), ia bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) mendatangi pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Riau, Jalan Kepatihan, dan Jalan Sunda. Menurut dia, hal itu merespons kabar soal antrean pengunjung untuk berbelanja. “Di area fesyen dalam kondisi tidak dibuka,” ujar dia.

Menurut Elly, petugas juga mendatangi pedagang yang berjualan di area mal ITC. Saat dilakukan inspeksi, kata dia, mal dalam kondisi tertutup. Sementara pedagang menggunakan lahan parkir untuk berjualan. Kondisi ini dibahas lebih lanjut. “Mereka minta izin sampai Sabtu (berjualan), untuk ITC. Kami melaporkan ke pimpinan dan akan dibahas sekarang,” kata Elly.

Sebelumnya juga dilaporkan ada pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Baru. Soal itu, Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Herry Hermawan mengatakan, yang berjualan merupakan pedagang kaki lima (PKL). Mereka memanfaatkan badan jalan. Sementara Pasar Baru, kata dia, masih tutup sehubungan dengan pemberlakuan PSBB. “Itu PKL luar. Mereka berjualan di jalan. Pasar Baru-nya sendiri tetap tutup sesuai ketentuan PSBB,” ujar dia. 

PSBB di Kota Bandung awalnya diberlakukan mulai 22 April hingga 5 Mei, berbarengan dengan sejumlah kabupaten/kota lainnya di wilayah Bandung Raya. Kemudian berlanjut ke PSBB tingkat provinsi dari 6 Mei hingga 19 Mei. Berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, diputuskan PSBB berlanjut hingga 29 Mei 2020. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement