Jumat 22 May 2020 13:52 WIB

Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kepri Diperpanjang 3 Bulan

Pemprov Kepri perpanjang masa tanggap darurat karena Covid-19 terus meningkat

Petugas medis melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/5/2020). Sebanyak 293 PMI asal Malaysia dipulangkan melalui Batam dan akan dikarantina sementara hingga ada hasil pengecekan kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19
Foto: Antara/M N Kanwa
Petugas medis melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/5/2020). Sebanyak 293 PMI asal Malaysia dipulangkan melalui Batam dan akan dikarantina sementara hingga ada hasil pengecekan kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengatakan pemerintah provinsi akan memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 selama tiga bulan ke depan.

"Masa tanggap darurat Covid-19 Provinsi Kepri tahap pertama berakhir 29 Mei 2020. Bakal kita perpanjang lagi hingga tiga bulan mendatang," kata Isdianto, Jumat (22/5).

Menurut Isdianto, perpanjangan masa tanggap darurat tersebut disebabkan pandemi wabah COVID-19 di Provinsi Kepri belum mereda. Bahkan, kata dia, dalam beberapa hari terakhir ini cenderung mengalami peningkatan jumlah kasus, terutama di Kota Batam.

"Walaupun kita sudah zero COVID-19, tetap butuh waktu tiga bulan buat memastikan wabah corona itu betul-betul hilang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Isdianto menekankan agar masyarakat tidak melonggarkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah buat meminimalkan resiko penularan COVID-19, seperti tetap berada di rumah, memakai masker bila terpaksa keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, dan rajin berolahraga.

"Kalau pemerintah dan masyarakat disiplin menaati protokol kesehatan yang berlaku, saya optimistis kita bisa menekan penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri," ujar dia.

Sementara, berdasarkan data terakhir Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri per 21 Mei 2020. Jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 141 pasien dengan rincian, yaitu 27 pasien menjalani perawatan rumah sakit, 19 pasien menjalani karantina, 12 pasien meninggal dunia, dan 83 pasien sembuh.

Sementara, untuk status ODP sebanyak 4323 orang, yakni 3387 orang selesai pemantauan dan 936 selesai pemantauan. Kemudian, PDP sebanyak 518 orang, yakni 394 orang selesai pengawasan dan 124 orang dalam pengawasan. Sedangkan OTG sebanyak 5328 orang, yakni 4482 orang selesai pemantauan dan 846 dalam pemantauan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement