Jumat 22 May 2020 12:33 WIB

Ribuan Botol Miras dan Obat Keras di Purwakarta Dimusnahkan

Bupati menekankan larangan peredaran miras di Purwakarta.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Irfan Fitrat
Pemusnahan miras sitaan Polres Purwakarta di Taman Maya Datar, Kabupaten Purwakarta, Jumat (22/5).
Foto: Zuli Istiqomah/Republika
Pemusnahan miras sitaan Polres Purwakarta di Taman Maya Datar, Kabupaten Purwakarta, Jumat (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta bersama-sama memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (miras), narkotika, dan obat-obatan keras di Taman Maya Datar, Jumat (22/5). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan Polres Purwakarta dari hasil razia belakangan ini.

Kepala Polres (Kapolres) Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 2.097 liter miras berbagai merek dan ukuran dalam botol, 287 liter tuak, 167 liter ciu, dan 498 liter miras ginseng.

Kemudian 4,5 kilogram ganja, 14 ribu butir obat jenis heximer, 4.700 butir tramadol, 400 butir trihexyphenidyl, 4.000 butir double Y, 90 butir haloperidol, 10 butir alprazolam, serta 7.000 butir tramadol kapsul.

Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. Sementara ganja dan obat-obatan keras dimusnahkan dengan cara dibakar. Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebelumnya dapat diamankan berkat hasil kerja sama dengan berbagai pihak. Baik dengan unsur pemerintah daerah dan kewilayahan, TNI, juga masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Kapolres menyebut miras dan narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, kepolisian bekerja keras untuk terus memberantas peredarannya di tengah masyarakat. “Kami juga akan terus memerangi peredaran narkotika ini,” kata dia.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengapresiasi kinerja jajaran Polres Purwakarta yang tetap giat melaksanakan patroli selama bulan Ramadhan. Diharapkan langkah pemusnahan barang bukti dapat mengurangi potensi peredarannya di Purwakarta. “Sesuai Perda (Peraturan Daerah) Nomor 13 Tahun 2007 bahwa miras tidak diperkenakan di Kabupaten Purwakarta. Upaya langkah yang dilaksanakan Polres Purwakarta betul-betul konsisten karena ini sudah kesekian kalinya pemusnahan miras dalam upaya membersihkan Purwakarta dari peredaran miras,” ujar dia.

Bupati mengatakan, peredaran miras, narkotika, dan penyalahgunaan obat-obatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karenanya, ia terus mengimbau generasi muda di Purwakarta menjauhinya. “SDM (sumber daya manusia) menjadi komitmen dalam pembangunan daerah dan nasional. Tapi, ketika dampak negatif ini mengarah pada perusakan SDM, maka itu sangat bertentangan dengan tujuan pembangunan,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement