Jumat 22 May 2020 12:16 WIB

China Bakal Hukum Berat Pemburuan dan Perdagangan Satwa Liar

Pandemi Covid-19 dituding bersumber dari pasar satwa liar di Wuhan.

Bendera China.
Foto: Pixabay
Bendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI -- China akan menjatuhkan hukuman berat bagi pemburuan dan perdagangan sarwa liar ilegal, kata pemerintah melalui laporan kinerja yang dikeluarkan pada Jumat (22/5). Langkah itu dilakukan saat negara tersebut berupaya memberlakukan sebuah larangan pada Januari sebagai dampak dari wabah virus corona.

Pandemi Covid-19 dituding bersumber dari pasar makanan laut di Wuhan, yang diyakini telah menjual berbagai satwa liar, seperti kelelawar dan trenggiling. China menjanjikan undang-undang baru untuk membuat larangan tersebut permanen.

Baca Juga

Wuhan, Shanghai dan sejumlah kota besar lainnya telah melarang konsumsi satwa liar. Sementara itu, sejumlah provinsi juga telah mengeluarkan rencana kebijakan untuk membatasi pemburuan, pembiakan serta perdagangan.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement