Jumat 22 May 2020 06:28 WIB

Kemenpan RB Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

Penyetaraan jabatan ini merupakan langkah awal untuk penyederhanaan birokrasi

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Hiru Muhammad
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan ketika memberikan kuliah umum bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan ketika memberikan kuliah umum bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyederhanaan birokrasi di tengah pandemi Covid-19 dengan penyeteraan jabatan di setiap instansi. Saat ini terdapat 28 instansi pusat yang sudah dilakukan penyetaraan jabatan. Hal ini dilakukan agar manajemen kinerja dan penataan organisasi tersebut menjadi efektif.

“Dari 58 instansi hanya 28 instansi pusat yang sudah diberikan rekomendasi persetujuan untuk penyetaraan jabatan. Penyetaraan jabatan ini merupakan langkah awal untuk penyederhanaan birokrasi menjadi lebih efektif. Seperti penguatan manajemen kinerja hingga penataan organisasi,” kata Sekretaris Kementerian Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (21/5).

Setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan tersebut. Hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah pengangkatan dan pelantikan pejabat yang telah disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Namun, sebelum itu masing-masing instansi perlu memahami terlebih dahulu mengenai teknis penyetaraan jabatan serta penghitungan dasar dalam penentuan angka kredit sebagai bekal pejabat yang disetarakan untuk menjalani jabatan fungsional tersebut.

Ia menambahkan terdapat empat langkah yang harus dilakukan  tiap instansi untuk pemenuhan implementasi penyederhanaan birokrasi diantaranya yaitu pertama, harus ada pengelolaan dan pembinaan karier serta penilaian kinerja pejabat fungsional. Kedua, adanya penataan formasi dan peta jabatan.

 

Ketiga, dilakukan penguatan kapasitas manajerial dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau eselon II yang akan secara langsung mengelola pejabat fungsional yang menjadi tanggung jawabnya. Keempat,  penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari tiap instansi yang perlu diusulkan untuk perubahan menjadi lebih ramping dengan penghapusan jabatan eselon III, IV, dan V yang sesuai dengan kriteria.

Menurutnya, peraturan ini merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memudahkan implementasi penyetaraan jabatan. Selain itu, peraturan ini juga memberikan gambaran peluang pengembangan karier untuk mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional.

"Saya harap 28 instansi pusat tersebut dapat menjadi role model untuk kementerian dan lembaga lainnya yang belum selesai melakukan penyetaraan jabatan. Sebanyak 30 instansi yang telah mengajukan saat ini sedang berada dalam tahapan konfirmasi dan validasi," kata dia.

Plt. Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Teguh Widjinarko mengatakan target penuntasan pengalihan jabatan yang telah ditentukan pada akhir tahun 2020 harus tetap dipenuhi. Adanya Rapat Koordinasi (Rakor) merupakan salah satu langkah untuk dapat mempercepat pemenuhan target tersebut.

“Melalui rakor ini akan dilakukan penyamaan persepsi dan pemahaman mengenai standar penilaian angka kredit bagi pejabat administrasi yang disetarakan menjadi pejabat fungsional. Ini merupakan fondasi awal bagi pengembangan karier dan profesionalisme pejabat fungsional yang disetarakan,” kata dia.

Diketahui, langkah ini dilakukan karena terdapat program Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyederhanaan birokrasi. Sehingga Kemenpan RB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement