Kamis 21 May 2020 22:10 WIB

WNI dan WNA Wajib Tes Cepat Covid-19 Setiba di Batam

Pemeriksaan cepat Covid-19 untuk WNI yang pulang mandiri dan WNA, gratis.

WNI dan WNA Wajib Tes Cepat Covid-19 Setiba di Batam (Ilustrasi).
Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko
WNI dan WNA Wajib Tes Cepat Covid-19 Setiba di Batam (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM -- Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam mengingatkan setiap warga negara Indonesia dan asing yang tiba di Kota Batam, Kepulauan Riau, wajib menjalani tes cepat Covid-19, demi meyakinkan tidak ada yang terpapar Virus Corona.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam Achmad Farchanny menyatakan pemeriksaan cepat Covid-19 untuk WNI yang pulang mandiri dan WNA, gratis. "Gratis, karena pemeriksaan RDT ini melengkapi pemeriksaan kekarantinaan kesehatan yang sudah ada yaitu HAC, saturasi oksigen dan thermal scanner," kata dia, Kamis (21/5).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran No HK 02.02/MENKES/323/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Untuk Pekerja Migran Indonesia dan WNI yang pulang mandiri serta WNA, pemeriksaan cepat Covid-19 dilakukan di pelabuhan. Sedangkan untuk PMI bermasalah, yang biasanya dipulangkan dalam jumlah banyak, pemeriksaan cepat Covid-19 dilakukan di tempat penampungan atau karantina terpusat yang difasilitasi Pemda. "Di Batam, sesuai hasil rapat, diarahkan ke Rusun Tanjunguncang," kata dia.

 

Ia mengatakan, pihaknya telah memiliki perlengkapan RDT untuk WNI dan WNA dan relatif mencukupi untuk memeriksa lebih dari 200 PMI yang rencananya tiba Kamis ini. "'Droping' dari pusat untuk selanjutnya masih menunggu, belum datang," kata dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement