Jumat 22 May 2020 02:30 WIB

Pemda Diminta Segera Tetapkan Petunjuk Teknis PPDB 2020

Petunjuk teknis PPDB 2020 harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Covid-19.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nora Azizah
Petunjuk teknis PPDB 2020 harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Covid-19 (Foto: ilustrasi belajar di rumah)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Petunjuk teknis PPDB 2020 harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Covid-19 (Foto: ilustrasi belajar di rumah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah segera menetapkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 untuk wilayah masing-masing. Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Covid-19.

"PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan,  pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya," kata Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, Kamis (21/5).

Baca Juga

Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud. Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kab. Tangerang, Kab. Samosir, Kab. Kebumen, Kab. Situbondo, Kab. Lumajang, Kab. Sleman, Prov. Jawa Tengah, Prov. Sulawesi Tenggara, Prov. Jawa Barat.

 

Selanjutnya, Kota Ternate, Prov. Sumatera Utara, Kab. Barru, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Maluku, Kota Pare-Pare, Kab. Pesawaran, Kab. Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kab. Serang, Kab. Klungkung, Kab. Berau, Kab. Pandeglang, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Pasuruan, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Buleleng, Kab. Pinai, dan Kab. Morowali.

Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

"Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut," kata Hamid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement