Kamis 21 May 2020 17:33 WIB

Bareskrim Incar Tersangka Lain Kasus TPPO ABK

Komisaris PT APJ Bekasi segera diperiksa karena tidak membayar gaji para ABK.

Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (9/5/2020). Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut
Foto: ANTARA/Triyan Wahyudi/
Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (9/5/2020). Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri mengklaim tidak berhenti mengusut pihak lain yang diduga terlibat kasus perdagangan 14 orang Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629. Hingga saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya bakal menjerat tiga perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK dengan pasal tindak pidana korporasi. "Kami kembangkan (kasus) untuk menerapkan pasal pidana pada korporasi. Jadi ada pidana tambahan untuk perusahaannya," kata Ferdy Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (21/5).

                               

Sambo mengatakan, setelah lebaran, penyidik masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi ini merupakan petinggi di perusahaan penyalur tenaga kerja yang berpotensi menjadi tersangka baru.

                               

"Komisaris di PT APJ Bekasi akan kami panggil karena tidak membayar gaji para ABK. Karyawan PT APJ, inisial W sudah lebih dulu jadi tersangka dan kami tahan," kata Ferdy.

                               

Tersangka William Gozaly diketahui memberangkatkan delapan ABK, terdiri dari tujuh ABK sudah kembali ke Indonesia dan satu ABK meninggal dunia di laut. Selama bekerja, mereka sama sekali tidak menerima gaji.

                               

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang, dan Kiagus M Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.

                               

Ketiganya sudah dijebloskan ke Rutan Bareskrim sejak 17 Mei 2020 dan ditahan selama 20 hari berikutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

                               

Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR. Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, yakni Hn dan At. Tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.

                               

Awalnya, ada 22 ABK yang diberangkatkan ke Busan, Korea Selatan dan bekerja di kapal China Long Xing 629. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian empat lagi masih hidup.

                               

Empat ABK yang meninggal dunia, yaitu tiga ABK yang jenazahnya dilarung ke laut, satu ABK meninggal di rumah sakit. Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement