Kamis 21 May 2020 17:53 WIB

KPU tak Perlu Buat Dua Alternatif Waktu Pelaksanaan Pilkada

Legislator menyatakan PKPU harus tegas menentukan waktu pelaksanaan pilkada.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi). Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tegas dalam menentukan waktu pelaksanaan pilkada serentak di dalam Peraturan KPU (PKPU).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Pilkada (ilustrasi). Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tegas dalam menentukan waktu pelaksanaan pilkada serentak di dalam Peraturan KPU (PKPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tegas dalam menentukan waktu pelaksanaan pilkada serentak di dalam Peraturan KPU (PKPU). Ia berharap di PKPU nantinya tidak perlu membuat dua alternatif waktu pelaksanaan pilkada sebagaimana yang tertuang di Perppu 2 Tahun 2020.

"PKPU sebaiknya tidak usah lagi membuat dua waktu, waktu yang pasti maupun waktu alternatif, cukup satu saja. namanya PKPU, jangan seperti Perppu, kalau Perppu memang harus fleksibel ya, kalau PKPU kan sudah teknis, teknis harus sudah lebih pasti dong," kata Zulfikar saat dihubungi, Kamis (21/5).

Baca Juga

Ia meminta agar baik pemerintah maupun penyelenggara pemilu mencermati betul kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Menurutnya jika pemerintah punya keyakinan covid-19 ini berakhir maka pemerintah bisa menentukan berdasarkan keyakinan atas informasi data dan bukti yang dimiliki.

"Iya, jangan lagi kalau tidak Desember dilangsungkan karena covid, kita undur lagi, ya itu masa PKPU gitu? Teknis harus sudah bisa memastikan," ujarnya.

Untuk diketahui DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati agar pemilu digelar 9 Desember 2020. Hal itu berdasarkan rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar 14 April 2020 lalu.

Hal tersebut juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2 Tahun 2020 Pasal 201A ayat 2 bahwa pelaksanaan pilkada yang ditunda digelar Desember 2020. Namun di dalam Pasal 201A ayat 3 juga dijelaskan bahwa pilkada serentak bisa ditunda dan dijadwalkan kembali pelaksanaannya sampai bencana non alam berakhir.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement