Kamis 21 May 2020 13:56 WIB

Polda Jatim Segel 327 Warung Kopi di Surabaya Raya

Warung kopi itu disegel karena melanggar PSBB.

Warga beraktivitas di Pasar Simo Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/5/2020). Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya membuka kembali Pasar Simo dan Pasar Simo Gunung setelah ditutup pada 7 Mei 2020 akibat dua pedagang di pasar tersebut diduga positif virus Corona atau COVID-19
Foto: ANTARA /Didik Suhartono
Warga beraktivitas di Pasar Simo Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/5/2020). Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya membuka kembali Pasar Simo dan Pasar Simo Gunung setelah ditutup pada 7 Mei 2020 akibat dua pedagang di pasar tersebut diduga positif virus Corona atau COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polda Jawa Timur telah menyegel 327 warung kopi selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II di wilayah “Surabaya Raya” yang meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Warung Kopi disegel karena melanggar PSBB.

"Kami harus menyegelnya karena melanggar aturan saat masa PSBB," ujar Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Baca Juga

Ia merinci, warkop yang disegel masing-masing 49 warkop di Surabaya, 18 warkop di Sidoarjo dan 260 warkop di Gresik. Ia menjelaskan, penyegelan meja dan kursi warkop dilakukan agar tidak digunakan selama PSBB itu berdasarkan aturan dari Surat Edaran Gubenur Jatim Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan PSBB di Jatim.

"Setalah digaris polisi, pedagang warkop dilarang membuka segel tersebut. Kalau sampai merusak itu (segel garis polisi) itu ranahnya sudah pidana," ucapnya.

Selain menyegel meja dan kursi warkop, pihaknya dibantu aparat dari Polda Jatim juga melakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Saat ini, sementara tercatat 661 KTP yang ditahan Satpol PP, yang rinciannya yakni Satpol PP Gresik menyita 250 KTP, Satpol PP Sidoarjo menyita 260 KTP, dan Satpol Jatim menyita 151 KTP dari wilayah Kota Surabaya.

Selain itu untuk pelanggar jam malam PSBB tahap II yang terdiri dari puluhan remaja dihukum fisik dengan melakukan push up. "Sebenarnya itu hanya sebagai shock theraphy bagi anak-anak muda. Karena hampir setiap malam kami patroli, terutama anak-anak muda ini yang memenuhi warkop-warkop di Surabaya," kata Kasub Subdit Banops COVID-19 Polda Jatim, Kompol Kamran.

Hukuman itu hanya untuk memberikan efek jera bagi para remaja dan membiasakan lebih disiplin sekaligus melatih kekebalan tubuh anak-anak muda di tengah pandemik Covid-19. Tak hanya berikan sanksi fisik, perwira menengah polisi dari Bidang TIK Polda Jatim itu juga memberikan nasihat pada para pelanggar.

"Kami berikan nasihat dan sosialisasi tentang bahaya COVID-19. Kami jelaskan juga bahwa penularannya sangat cepat sehingga harus diantisipasi menggunakan masker, gunakan cairan pembersih tangan dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement