Kamis 21 May 2020 12:23 WIB

KPK Diminta Jeli Awasi Potensi Penyimpangan Kartu Prakerja

KPK bisa bergerak lebih jauh dalam mencegah potensi korupsi program Covid-19.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kartu Prakerja
Foto: Dok. Pint
Kartu Prakerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai sudah sewajarnya KPK sadar sejak awal terhadap potensi munculnya tindak pidana korupsi program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 yang dituangkan dalam PP 23/2020. Lebih, dari itu, KPK bisa bergerak lebih jauh dalam mencegah potensi korupsi di seluruh program terkait Covid-19.

"Khususnya terkait dengan kebijakan dan program pemerintah yang terkait dengan Perppu 1/2020, program Kartu Pra Kerja," kata Didik saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (21/5).

Baca Juga

Selain transparansi dan akuntabilitas yang kurang, kata Didik, program tersebut juga mengalokasikan penggunaan uang negara yang cukup besar. Program melibatkan berbagai pihak termasuk swasta yang menimbulkan perdebatan, kritik dan bahkan adanya indikasi ketidakpercayaan masyarakat.

Ia berharap KPK bisa jeli dan mengajak serta PPATK untuk mencermati setiap aliran transaksi uang negara dalam setiap program-program tersebut. Aliran transaksi itu berupa primer, skunder, tersier, dan segala bentuk motif dan modus transaksinya untuk memastikan tidak terjadi bancakan uang negara oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di saat rakyat menderita

 

"Secara logika sih mudah untuk mendeteksi potensi tersebut, karena kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi rentan dikorupsi," kata Politikus Fraksi Partai Demokrat itu.

Terkait kebijakan dalam PP 23/2020 tentang penyertaan modal, Didik menyoroti, apabila pelaksanaan tidak hati-hati maka berpotensi terjadi penyelewengan dan penyimpangan yang menyebabkan menguapnya uang negara. Apalagi program pemulihan ekonomi nasional ini diwujudkan dalam bentuk PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah dan Penjaminan yang sifatnya khusus.

"Saya masih kurang yakin dengan pelaksanaan dan pengawasannya, karena di saat normal saja banyak kasus moral hazard yang terjadi seperti kasus Jiwasraya, apalagi dengan pelonggaran-pelonggaran seperti yang diatur dalam Perppu 1/2020, maka semakin membuka peluang tumbuh suburnya korupsi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement