Sidoarjo Siap Adakan Shalat Id di Zona Hijau dan Kuning

Red: A.Syalaby Ichsan

Kamis 21 May 2020 09:56 WIB

Perangkat desa memasang spanduk himbauan untuk di rumah saja saat hari raya Idul Fitri di Gunung Gempol, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020). Pemerintah menghimbau umat Islam tidak malaksanakan takbir keliling, shalat Id di lapangan maupun di masjid dan saling berkunjung pada perayaan Idul Fitri tahun ini guna mencegah penyebaran COVID-19 Foto: ANTARA/anis efizudin Perangkat desa memasang spanduk himbauan untuk di rumah saja saat hari raya Idul Fitri di Gunung Gempol, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020). Pemerintah menghimbau umat Islam tidak malaksanakan takbir keliling, shalat Id di lapangan maupun di masjid dan saling berkunjung pada perayaan Idul Fitri tahun ini guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO --  Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sepakat untuk mengadakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan pelaksanaan berdasarkan kategori hijau atau kuning pada persebaran Covid-19.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5), mengatakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.

"Hal ini mengacu pada maklumat bersama Forkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo," kata dia.

Ia mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dorkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Rapat digelar untuk mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang semakin cepat, luas dan masif.

"Dengan ini menyatakan maklumat bersama pelaksanaan zakat fitrah atau maal, takbir, salat Idul Fitri, dan tradisi halal bihalal dalam masa penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati, disetujui dan ditandatangani bersama," katanya.

Beberapa poin pada maklumat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan zakat fitrah/maal: mekanisme pembagian zakat fitrah/maal diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq)
  2. Pelaksanaan takbir: pelaksanaan takbiran di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling.
  3. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri: pelaksanaan Shalat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid / musala / lapangan / di desa / kelurahan yang berkategori hijau atau kuning degan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar
  4. Pelaksanaan tradisi halal bihalal : tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal baik di kantor pemerintah maupun swasta.