Tausiyah Wantim MUI Jelang Idul Fitri Bahas Tujuh Poin

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 21 May 2020 07:55 WIB

Tausiyah Wantim MUI Jelang Idul Fitri Bahas Tujuh Poin. Sejumlah remaja mengikuti kegiatan malam takbiran di Tanah Abang, Jakarta. Ilustrasi. Foto: Republika/Prayogi Tausiyah Wantim MUI Jelang Idul Fitri Bahas Tujuh Poin. Sejumlah remaja mengikuti kegiatan malam takbiran di Tanah Abang, Jakarta. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mejelang hari raya Idul Fitri 1441 H / 2020 M, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menyampaikan Tausiyah Idul Fitri 1441 H. Ada tujuh poin tausiyah Idul Fitri yang dibahas oleh pimpin dan anggota dewan pertimbangan MUI, Rabu (20/5).

Satu, mengimbau umat Islam agar menyongsong Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dengan penuh rasa syukur ke hadirat Allah SWT dan gembira, karena insya Allah telah dapat menunaikan ibadah-ibadah Ramadhan dengan baik di tengah suasana penuh keprihatinan sebagai dampak pandemi Covid 19 yang berdampak di berbagai sektor kehidupan bangsa. 

Baca Juga

Dua, mengimbau umat Islam menaati Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19 dan pandangan para ahli kesehatan (ahl al-dzikri) terutama untuk memelihara diri (hifzh al-nafs) dari bahaya wabah Korona dengan menjaga jarak sehat secara fisik (physical distancing).

 

Tiga, menyerukan umat Islam agar di penghujung hari bulan Ramadhan semakin meningkatkan ibadah Ramadhan dan amal sosial, dengan menyegerakan menunaikan zakat fitrah, infak, dan sedekah, serta zakat mal kepada mustahiq terutama mereka yang terdampak wabah secara ekonomi.

Empat, menyerukan umat Islam untuk menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid dari rumah masing-masing dan dari masjid tanpa jamaah serta melaksanakan silaturahim Idul Fitri secara virtual (dalam jaringan) dengan tetap menghayati makna Idul Fitri sebagai hari raya kesucian, kekuatan, dan kemenangan.

Lima, umat Islam yang berada di kawasan yang persebaran corona tidak terkendali (zona merah) hendaknya melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Sementara umat Islam yang berada di kawasan persebaran corona terkendali (zona hijau) dapat menunaikan sholat Idul Fitri seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kehati-hatian. 

photo
Infografis tata cara sholat idul fitri di rumah. - (Republika)

"Penentuan kawasan zona terkendali atau tak terkendali diputuskan melalui musyawarah antara Pemerintah dan MUI atau Ormas-ormas Islam," kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Din Syamsudin kepada Republika.co.id, Kamis (21/5).

Enam, mengimbau pemerintah agar konsekuen, transparan, dan berkeadilan dalam menegakkan kebijakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hendaknya pemerintah juga bersikap tegas tanpa ada kesan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat atau tempat fasilitas publik tertentu. 

"Jangan ada kesan pemerintah mengizinkankegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat-tempat umum, namun masjid terkesan ditutup untuk penyelenggaraan ibadah dan syiar keagamaan umat Islam," katanya.

Tujuh, kepada umat Islam agar terus mendekatkan diri kepada Allah SWT, berdoa ke hadirat-Nya untuk melimpahkan ma'unah-Nya untuk seluruh bangsa Indonesia sehingga terbebas dari wabah Korona, dari marabahaya dan malapetaka. 

"Kami atas nama Dewan Pertimbangan MUI mengucapkan, Taqabbalallah minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum. Wa ja’alannallahu minal ‘aidin al-faizin al-maqbulin kulla ‘am wa antum bi khair. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Mohon maaf lahir dan batin," ujar Din.