Kamis 21 May 2020 04:29 WIB

Insentif Ekonomi untuk Pers

Pers di tengah pandemi Covid-19

Foto: Republika
7 Insentif Ekonomi yang Dibutuhkan Pers

REPUBLIKA.CO.ID, 

7 Insentif Ekonomi yang Dibutuhkan Pers

Dewan Pers mengajukan usulan insentif ekonomi yang perlu dilakukan negara terhadap pers di tengah pandemi Covid-19.

1. Alokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah.

2. Subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.

3. Subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

4. Kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

5. Menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemik Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

6. Menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

7. Maksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia. Seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lainnya.

Sumber: Diskusi Dewan Pers

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement