Rabu 20 May 2020 22:55 WIB

Pemkot Solo Minta Warga Tiadakan Takbiran Keliling

Imbauan Pemkot Solo tertuang dalam SE Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah anak membawa obor lampu berkeliling dalam pawai malam Takbiran (ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo  meminta warga meniadakan takbiran keliling
Sejumlah anak membawa obor lampu berkeliling dalam pawai malam Takbiran (ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta warga meniadakan takbiran keliling

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengimbau masyarakat untuk mengerjakan sholat Ied di rumah. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451.11/948 tentang Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Fitri 1441 H dalam situasi darurat Covid-19 tertanggal 20 Mei 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, mengatakan, SE tersebut berisi tiga poin, di antaranya, imbauan untuk sholat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga inti, meniadakan takbiran keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri, serta imbauan untuk melaksanakan silaturahim dan halal bi halal melalui media sosial.

"Dasar kebijakan ini adalah surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.6 Tahun 2020, fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah nomor 04/DPP.XIII/T/V/2020 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 451/0008315," kata Ahyani kepada wartawan, Rabu (20/5).

Ahyani menambahkan, dengan adanya SE tersebut, maka masyarakat diminta merayakan Lebaran di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Mulai dari mengumandangkan takbir hingga Sholat Ied. "Kami meminta seluruh umat Islam yang ada di Kota Solo memahami dan dapat melaksanakan imbauan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Musta’in Ahmad, menyatakan telah melayangkan surat kepada seluruh takmir masjid di Kota Solo. Surat tersebut berisi imbauan agar tidak melaksanakan Sholat Ied di masjid maupun di tanah lapang.

"Harus menjadi pemahaman bersama bahwa Sholat Ied merupakan ibadah yang hukumnya sunah. Artinya bolah dikerjakan, boleh tidak. Karena kita masih dalam masa wabah maka sebaiknya tidak dilaksanakan, sesuai aturan pemerintah," paparnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement