Rabu 20 May 2020 21:22 WIB

Ini Alasan Kemenkeu Beri Dana Talangan ke Garuda Indonesia

Garuda Indonesia mengalami permasalahan utama pada pemenuhan kebutuhan operasional.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menilai, PT Garuda Indonesia kini mengalami permasalahan utama pada pemenuhan kebutuhan untuk operasional sehari-hari.

Kondisi ini yang membuat pemerintah memutuskan memberi dana talangan investasi kepada perusahaan pelat merah tersebut melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Setidaknya Rp 8,5 triliun sudah disiapkan Kemenkeu untuk membantu maskapai pelat merah di tahun ini.

Skema dana talangan tersebut berbeda dengan skema yang biasa diterapkan pemerintah untuk membantu BUMN, yakni Penyertaan Modal Negara (PMN). Isa mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan permasalahan di tiap perusahaan yang beragam.

"Selama ini kita melakukan simplifikasi dengan PMN. Garuda ada permasalahan modal, tapi yang sedang dihadapi adalah kebutuhan untuk operasional sehari-hari," tutur Isa dalam konferensi pers Kinerja APBN April 2020 melalui telekonferensi, Rabu (20/5).

Isa menjelaskan, penerimaan Garuda Indonesia kini sedang mengalami tekanan di tengah pembatasan mobilisasi manusia akibat pandemi Covid-19. Bahkan, ia menyebutkan, maskapai ini sempat tidak memiliki penumpang dan tidak dapat terbang.

Di sisi lain, Garuda Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk membayar operasionalnya seperti leasing. Arus kas perusahaan dinilai Isa menjadi permasalahan paling signifikan saat ini.

Isa mengakui, permasalahan Garuda Indonesia bukan semata operasional. Perusahaan ini juga memiliki isu utang berupa sukuk global yang harus dituntaslkan. Tapi, ia menekankan, penyelesaiannya akan dilakukan dengan cara tersendiri, bukan menggunakan dana talangan yang disediakan. "Jadi, dana talangan betul-betul untuk operasional perusahaan agar berjalan baik," tuturnya.

Pesan serupa juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai PEN pada Senin (18/5) lalu. Ia menyebutkan, pemberian dana talangan maupun bantuan kepada BUMN saat ini tidak berarti menuntaskan permasalahan hukum yang kini sedang dihadapi beberapa perusahaan.

"Kami sampaikan, kalau ada BUMN yang sedang ada masalah hukum, dana-dana tersebut tidak berarti menutupi persoalan mereka," kata Sri tanpa menunjuk secara spesifik BUMN yang dimaksud.

Ia memastikan, penyaluran bantuan dilakukan dengan tata kelola dan akuntabilitas serta transparansi yang tinggi. Oleh karena itu, Kemenkeu akan melibatkan pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam operasional yang melibatkan dana talangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement