Rabu 20 May 2020 20:22 WIB

BI: Penukaran Uang di Pinggir Jalan Beresiko

Masyarakat disarankan menggunakan uang elektronik atau metode pengiriman uang.

Seorang penjual jasa penukaran uang menjajakan uang pecahan di pinggiran jalan. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang penjual jasa penukaran uang menjajakan uang pecahan di pinggiran jalan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA  — Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) di Jawa Timur (Jatim) Difi Ahmad Johansyah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penukaran uang di pinggir jalan, karena sangat beresiko, dan merugikan masyarakat.

"Saya juga heran, meski saat ini mobilitas manusia dibatasi masih saja ada penjaja layanan penukaran uang di jalanan. Mereka melayani penukaran uang kecil kepada para pengguna jalan yang lewat," kata Difi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/5).

Difi meminta masyarakat menukar uang di kantor cabang bank supaya lebih aman. Ia menjelaskan, beberapa resiko menukarkan uang di jalanan adalah kebersihan uangnya, yang bisa menjadi salah satu sumber penyebaran Covid-19.

"Kami menyarankan agar masyarakat beralih menggunakan uang elektronik atau metode pengiriman uang secara daring ketimbang uang tunai. Hal ini dinilai lebih praktis dan aman untuk menghindari penyebaran Covid-19," katanya.

Resiko lainnya adalah masyarakat berpotensi menerima uang palsu, kemudian jumlah yang ditukarkan tidak pas atau dikurangi, dan masyarakat dikenakan biaya penukaran yang cukup mahal.

"Resiko berikutnya adalah tindak kejahatan, sebab lebih rawan jika masyarakat terlihat membawa uang tunai dalam jumlah yang besar di jalanan. Maka, akan lebih baik jika masyarakat menukarkan uang di kantor cabang bank," katanya.

Difi mengatakan, BI juga telah memfasilitasi dengan QR Code Indonesia Indonesian Standard (Q-RIS), sehingga memudahkan pengiriman uang untuk keluarga atau sanak saudara melalui gawai.

Sebelumnya, BI Jatim menegaskan tahun ini tidak menyelenggarakan layanan penukaran uang secara langsung kepada masyarakat, untuk menghindari penyebaran Covid-19, sehingga penukaran uang diarahkan untuk dilakukan di kantor cabang bank.

Difi memperkirakan kebutuhan uang tunai masyarakat untuk Lebaran tahun 2020 senilai Rp 25,8 triliun, atau menurun dibandingkan realisasi pada Lebaran 2019 yang mencapai Rp 27 triliun. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement