Rabu 20 May 2020 19:30 WIB

BI Gandeng Kemlu Perkuat Diplomasi Ekonomi

BI memperkuat kerja sama di bidang diplomasi ekonomi di tengah perkembangan pandemi.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan perkembangan ekonomi terbaru dalam konferensi virtual, beberapa waktu lalu. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Luar Negeri memperkuat kerja sama di bidang diplomasi ekonomi.
Foto: Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan perkembangan ekonomi terbaru dalam konferensi virtual, beberapa waktu lalu. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Luar Negeri memperkuat kerja sama di bidang diplomasi ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Luar Negeri memperkuat kerja sama di bidang diplomasi ekonomi di tengah perkembangan isu dan kerja sama internasional yang semakin dinamis karena adanya pandemi Covid-19.

Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Jakarta, Rabu (20/5).

Penguatan kerja sama yang berlaku mulai 19 Mei 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional. Kesepakatan ini juga memperkuat komitmen sebelumnya pada 2017.

"Peningkatan peran dan penguatan posisi Indonesia dalam kerja sama internasional melalui jalur diplomasi ekonomi yang efektif akan mendukung terjaganya kepentingan nasional dan persepsi positif," kata Perry.

Nota Kesepahaman akan dijabarkan dalam bentuk program kerja yang mencakup pengelolaan persepsi positif perekonomian untuk mendorong investasi dan perdagangan serta pemahaman mengenai kebijakan nasional.

Kemudian, perumusan posisi dan peningkatan peran Indonesia di tingkat bilateral, regional, plurilateral maupun multilateral serta adanya pelaksanaan hubungan internasional untuk mendukung kepentingan nasional.

Selanjutnya, terdapat pertukaran data maupun informasi untuk mendukung perumusan kebijakan perekonomian Indonesia dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement