Rabu 20 May 2020 17:37 WIB

Baznas Galang Zakat Fitrah Daring

Zakat secara daring tidak mengurangi syarat sahnya berzakat.

Rep: Rossy Handayani/ Red: wahidah
Ketua Umum Baznas, Bambang Sudibyo
Foto: Baznas
Ketua Umum Baznas, Bambang Sudibyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggalang zakat fitrah secara daring (online) untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus korona jenis (Covid-19).

Untuk itu, Baznas menyediakan beberapa platform daring untuk mendorong zakat fitrah melalui kanal digital, di antaranya Baznas platform yakni melalui website Baznas, maupun commercial platform yakni mengembangkan kerja sama dengan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.

 

 “Saat ini Baznas sudah membuka layanan zakat fitrah secara online yakni di website Baznas, Kitabisa, Tokopedia, dan Shopee. Baznas berupaya memberikan akses paling mudah untuk melayani masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya,” ujar Ketua Umum Baznas, Bambang Sudibyo dalam keterangan tertulis kepada Republika, belum lama ini.

Bambang mengatakan, zakat secara daring tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. Baznas telah menyediakan sistem sedemikian rupa untuk menjawab keraguan praktik ibadah zakat dengan sistem daring.

 “Zakat online juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa diberikan secara online dari petugas zakat. Semoga masyarakat dapat segera menjalankan kewajiban membayar zakatnya dalam momentum Ramadhan ini melalui Baznas untuk menjadi bagian membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata dia. 

Terkait penyaluran beras zakat fitrah, Bambang menerangkan, sejak awal Ramadhan Baznas telah mendistribusikannya kepada para mustahik. Biasanya, zakat fitrah didistribusikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun dalam kondisi krisis Covid-19 ini, keluarga miskin dan mustahik meningkat jumlahnya.

‘'Untuk itu Baznas berinisiatif mendistribusikan beras zakat fitrah lebih awal guna meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata Bambang.

Ia mengatakan, semua program bantuan yang dilaksanakan oleh Baznas termasuk distribusi beras zakat fitrah dilakukan dengan menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Di antaranya, memberikan bantuan secara langsung dengan mendatangi kantung-kantung kemiskinan yang dilakukan oleh amil maupun para relawan.

‘’Bukan mengundang para penerima bantuan yang menyebabkan risiko mustahik berdesak-desakan untuk mendapatkan zakat fitrah,’’ ujar Bambang.

Sementara, Kepala Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Irfan Syauqi Beik menjelaskan, alokasi penyaluran zakat fitrah Baznas pada tahun ini yakni beras sebanyak 400 ribu kilogram atau senilai Rp 5,2 Miliar.  Beras tersebut saat ini sudah selesai dibagikan untuk 80 ribu kepala keluarga (KK) di 40 kabupaten/kota di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Setiap KK menerima beras sebanyak lima kilogram.

Menurut Irfan, pendistribusian beras zakat fitrah menyasar para mustahik yang berada pada komunitas atau kelompok yang pernah menerima bantuan Baznas seperti masjid, panti sosial, dan kelompok masyarakat lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement