Rabu 20 May 2020 15:48 WIB

Pemprov Lampung Bakal Tindak Tegas Ritel Pelanggar PSBB

Pelaksanaan tindakan tegas bagi pelaku usaha ritel akan terus dilakukan.

Sejumlah bus rute dalam kota terparkir di terminal Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Selasa (12/5/2020). Menurut petugas terminal sejak pandemik COVID-19, arus penumpang sepi dan menjelang lebaran Idul Fitri penumpang semakin menurun
Foto: ANTARA/ARDIANSYAH
Sejumlah bus rute dalam kota terparkir di terminal Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Selasa (12/5/2020). Menurut petugas terminal sejak pandemik COVID-19, arus penumpang sepi dan menjelang lebaran Idul Fitri penumpang semakin menurun

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung bakal menindak tegas pengusaha ritel yang melanggar protokol kesehatan selama melaksanakan kegiatan jual beli.

"Kami telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandar Lampung dan pengusaha ritel di kota Bandar Lampung untuk saling bekerja sama mengurangi mata rantai persebaran Covid-19," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan kesepakatan bersama telah dibentuk antara Pemerintah Provinsi, Kota dan pengusaha untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kita sudah meminta agar swalayan tidak menimbulkan kerumunan, tetap menaati maklumat Kapolri dan protokol kesehatan, bila tidak melaksanakan sanksi tegas seperti penutupan akan dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. "Swalayan tetap buka sebab perekonomian di tengah masyarakat tidak bisa berhenti, namun satu hal yang harus taat dilakukan, yaitu jangan sampai menimbulkan kerumunan, bila tidak sanksi tegas akan diberikan," katanya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. "Semua harus dilakukan bersama, saya sudah mengingatkan secara langsung ke masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, sebab sektor perekonomian tidak bisa berhenti untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, namun protokol kesehatan harus tetap dilakukan," kata Herman.

Menurutnya, pelaksanaan tindakan tegas bagi pelaku usaha ritel yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan maklumat Kapolri serta pengawasan ketat operasional usaha ritel akan terus dilakukan hingga pandemi Covid-19 usai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement