Rabu 20 May 2020 13:51 WIB

Restrukturisasi Kredit Nasabah Astra Financial Rp 21,9 T

Nilai restrukturisasi tiga perusahaan Astra Finance mencapai 41 persen

Lembaga Jasa Keuangan bidang pembiayaan Astra Financial telah melakukan relaksasi kredit konsumen untuk mendukung program Pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak pendemi Covid-19. Selama 1,5 bulan sejak diluncurkannya program ini, implementasi restrukturisasi tersebut mencapai Rp 21,9 triliun untuk 792.000 nasabah, baik untuk konsumen roda empat, maupun roda dua. Angka itu merupakan  41 persen dari total restrukturisasi di industri pembiayaan.
Foto: istimewa
Lembaga Jasa Keuangan bidang pembiayaan Astra Financial telah melakukan relaksasi kredit konsumen untuk mendukung program Pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak pendemi Covid-19. Selama 1,5 bulan sejak diluncurkannya program ini, implementasi restrukturisasi tersebut mencapai Rp 21,9 triliun untuk 792.000 nasabah, baik untuk konsumen roda empat, maupun roda dua. Angka itu merupakan 41 persen dari total restrukturisasi di industri pembiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lembaga Jasa Keuangan bidang pembiayaan Astra Financial telah melakukan relaksasi kredit konsumen untuk mendukung program Pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak pendemi Covid-19. Selama 1,5 bulan sejak diluncurkannya program ini, implementasi restrukturisasi tersebut mencapai Rp 21,9 triliun untuk 792.000 nasabah, baik untuk konsumen roda empat, maupun roda dua. Angka itu merupakan  41 persen dari total restrukturisasi di industri pembiayaan.

Setelah Presiden RI mengumumkan program tersebut pada 24 Maret 2020, yang diikuti  kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Maret 2020, maka sejak itu seluruh Perusahaan Pembiayaan (PP) yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang berjumlah 183 PP, menindaklanjuti program tersebut. Begitu juga dengan tiga perusahaan pembiayaan ritel yang ada dalam Astra Financial, yaitu PT Astra Sedaya Finance (ACC) dan PT Toyota Astra Financial Services (TAF) untuk pembiayaan kendaraan roda empat serta PT Federal International Finance (FIFGROUP) untuk pembiayaan kendaraan roda dua.

Director-In-Charge Astra Financial, Suparno Djasmin menyatakan apresiasi terhadap langkah pemerintah melakukan inisiasi tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19. "Sejak awal, kami berkomitmen untuk mendukung kondisi bangsa dan negara Indonesia untuk segera kembali ke situasi normal. Arahan dari Pemerintah dan OJK kami komunikasikan dengan baik kepada para nasabah di seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang tergabung dalam Astra Financial,” ujar Suparno pada acara Silaturahim dan Sharing Session bersama Pemimpin Redaksi dengan Tema : “Bincang-Bincang Relaksasi Kredit Multifinance Bagi Terdampak Covid-19” melalui zoom meeting, Rabu, 20 Mei 2020 yang dihadiri oleh 47 pimpinan media, yang terdiri dari 42 pemimpin redaksi dan 5 redaktur..

Direktur PT Astra International Tbk tersebut juga mengungkapkan  hingga 17 Mei 2020 atau 1,5 bulan setelah peraturan restrukturisasi tersebut diimplementasikan, total restrukturisasi yang disetujui di 3 Perusahaan Pembiayaan Astra Financial, yaitu ACC dan TAF serta FIFGROUP mencapai Rp 21,9 triliun yang dilakukan untuk 792.000 nasabah yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. 

Menurut keterangan resmi OJK pada 17 Mei 2020, Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 52,9 triliun dari 1.793.352 kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan. Sehingga nilai restrukturisasi tiga perusahaan pembiayaan Astra Financial mencapai 41 persen dari total industri pembiayaan di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement