Rabu 20 May 2020 13:30 WIB

Polda Metro Catat 70 Ribu Warga Langgar PSBB

Pelanggaran PSBB itu terjadi di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas gabungan melakukan pengecekan PSBB dan mudik di kawasan Jalan Raya Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5). Lalu lintas jalur Kalimalang mengalami kenaikan volume kendaraan roda dua mencapai 1500 per hari pada H-5 hari raya idul fitri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan melakukan pengecekan PSBB dan mudik di kawasan Jalan Raya Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5). Lalu lintas jalur Kalimalang mengalami kenaikan volume kendaraan roda dua mencapai 1500 per hari pada H-5 hari raya idul fitri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 70 ribu pelanggaran dilakukan masyarakat selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Pelanggaran terhitung sejak 37 hari pembatasan di DKI Jakarta.

"Data total jenis pelanggaran teguran selama 37 hari 70.448 orang melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (20/5).

Dia mengatakan, data tersebut dikumpulkan sejak awal penindakan PSBB mulai Senin (13/4) hingga Selasa (19/5). Dia melanjutkan, data itu merupakan catatan pelanggaran yang terjadi dari wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok.

Dia memaparkan, pelanggaran terbanyak dilakukan masyarakat yakni tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Dia mengungkapkan bahwa ada 29.806 orang yang keluar dengan tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Dia melanjutkan, pelanggar terbanyak berikutnya ada adalah pelanggaran penumpang kendaraan melebihi kapasitas. Dia mengatakan, berdasarkan catatan ada 11.992 masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.

Sambodo mengatakan, kepolisian mengedepankan imbauan kemudian menindak masyarakat yang melanggar PSBB. Dia melanjutkan, tentunya penindakannya dengan cara memberikan surat blanko teguran tanpa sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pelonggaran PSBB di Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan itu dibuat guna memutus rantai penyebaran virus yang muncul pada Desember tahun lalu itu.

Senada, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan perpanjangan penerapan PSBB di ibu kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memperpanjang PSBB mulaui 22 Mei hingga 4 Juni nanti.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan ini pun optimis bahwa perpanjangan PSBB kali ini akan jadi yang terakhir. Dia berharap kebijakan itu akan menekang angka reporduksi kasus ke tingkat dibawah 1 alias R

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement