Rabu 20 May 2020 13:10 WIB

Pemprov Babel Ikuti Keputusan Larang Shalat Id

Keputusan Larang Shalat Id hasil keputusan rapat koordinasi.

Pengendara motor melintas di dekat papan pengumuman di halaman Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (15/5/2020). Pengurus masjid terbesar di Kota Madiun tersebut tidak menggelar shalat Lail dan Shalat Idul Fitri guna mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Siswowidodo
Pengendara motor melintas di dekat papan pengumuman di halaman Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (15/5/2020). Pengurus masjid terbesar di Kota Madiun tersebut tidak menggelar shalat Lail dan Shalat Idul Fitri guna mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengikuti keputusan pemerintah pusat melarang salat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid dan lapangan terbuka, guna mempercepat penanganan Covid-19

"Mau tidak mau kita harus mengikuti keputusan pemerintah yang melarang kegiatan kumpul-kumpul secara masif," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu (20/5).

Ia mengatakan larangan salat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendagri, bersama seluruh Gubernur se-Indonesia.

Selain itu, larangan kegiatan kumpul-kumpul secara masif ini sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan juga sesuai dengan keputusan WHO bahwa virus corona merupakan pandemi global.

"Sebelumnya, kita bersama Forkominda, tokoh agama dan masyarakat sudah sepakat salat Id tahun ini dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, namun karena adanya keputusan pemerintah larangan kegiatan kumpul-kumpul secara masif tersebut, maka terpaksa kesepakatan salat berjamaah ini ditinjau ulang," katanya.

Menurut dia saat ini kondisi Babel berstatus Ro (angka reproduksi virus) atau masih berada pada angka satu (rendah), namun karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, maka pemerintah provinsi harus turut mendukung langkah pemerintah pusat, agar kebijakan antara pusat dan daerah berjalan dengan baik dan serempak.

"Seperti diketahui, kondisi di Babel ini Ro masih angka satu, karena keputusan pemerintah pusat demikian, ya mau tidak mau harus kita jalani," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk dapat menahan diri dan melaksanakan salat Id di rumah saja, demi kepentingan bersama dan menjaga diri serta keluarga dari virus berbahaya ini.

"Kami berharap masyarakat memahami dan mengerti keputusan pemerintah ini, agar wabah ini segera berlalu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement