Rabu 20 May 2020 09:20 WIB

Kupang Kaji Pembatasan Jam Operasional Pasar Tradisional

Kupang mengkaji langkah-langkah mengantisipasi penumpukan masa di pasar tradisional.

Warga beraktivitas di pasar tradisional. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Warga beraktivitas di pasar tradisional. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang mengkaji pembatasan jam operasional di pasar-pasar tradisional di wilayah mereka dalam upaya mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19). Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji.

“Terkait dengan pembatasan jam operasional di pasar tradisional sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam minggu ini ada hasilnya,” katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu (20/5).

Ia mengatakan, semenjak munculnya kasus positif Covid-19 akibat transmisi lokal yang teridentifikasi terjadi di Pasar Kasih Naikoten, Pemerintah Kota Kupang melalui gugus tugas langsung mengkaji langkah-langkah mengantisipasi penumpukan masa di pasar tradisional.

Ernest mengatakan, beberapa langkah telah dipersiapan. Misalnya dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan penutupan jalan keluar dan masuk di pasar.

 

Upaya ini, lanjut dia, dilakukan untuk mengurai persoalan ruang yang terbatas seperti di Pasar Kasih Naikoten sehingga para pedagang bisa memanfaatkan jalan di dalam pasar untuk menyimpan barang dagangan.

“Ruang di dalam pasar saat ini memang sangat terbatas, sehingga paling tidak ketika akses jalan masuk dan keluar di tutup maka di dalamnya bisa dimanfaatkan sehingga ada jarak antarpedagang,” katanya.

Ia mengatakan, selain itu, langkah lainnya dengan membatasi jam operasional baik di Pasar Kasih Naikoten maupun pasar tradisional lainnya.

“Misalnya untuk pasar pagi dibuka dari pukul 05.00-10.00 kemudian sore pada pukul 16.00-18.00, selanjutnya pada malam hari akan dilakukan penyemprotan desinfektan,” katanya.

“Ini juga sebenarnya sulit karena aktivitas pasar tradsional justeru dimulai pada malam hari seperti pendropingan barang-barang, sehingga ini menyulitkan kami di gugus tugas karena petugas kami juga terbatas,” katanya.

Ernest Ludji menambahkan, langkah pembatasan jam operasional pasar menimbulkan fenomena kepanikan dari masyarakat sehingga perlu dikaji secara baik.

“Kami berharap ketika jam pasar dibatasi tidak ada kepanikan dari masyarakat namun tetap berbelanja seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement