Rabu 20 May 2020 06:42 WIB

Kemenhub Jatuhi Sanksi Batik Air dan AP II

Batik Air mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan saat PSBB.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada maskapai Batik Air dan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero). Pasalnya, beberapa waktu lalu Batik Air mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan saat pembatasan penerbangan. Selain itu, di Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola AP II, penumpang yang antre membeludak.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keduanya melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara pada Selasa (19/5)," kata Adita, Selasa (19/5) malam.

Baca Juga

Dia menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh Batik Air dan AP II.  Dalam ketentuannya, Batik Air melanggar pasal 14 poin b dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” tutur Adita.

Sementara itu, berdasarkan regulasi tersebut seharusnya operator bandara juga wajib menjamin penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik.

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan jaga jarak fisik oleh operator bandar udara sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” ungkap Adita.

Adita menuturkan, sanksi peringatan terhadap AP II dilakukan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, tahapannya berupa surat peringatan pertama hingga ketiga, baru setelahnya pembekuan hingga pencabutan surat badan usaha.

Dia menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemangku kepentingan transportasi udara. Untuk itu, Adita mengharapkan seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.

"Terlebih lagi, kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” ungkap Adita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement