Rabu 20 May 2020 01:22 WIB

Bantah Kecipratan Dana Hibah KONI, Kejagung Periksa Ulum

Bantah Ulum, Kejakgung Keluarkan Sprindik Baru Kasus Dana Hibah KONI

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membantah pengakuan terdakwa Miftahul Ulum, yang mengungkapkan tentang adanya uang 'tutup mulut' kepada Kejakgung, saat penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dana hibah KONI pada 2016-2017. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono menegaskan, Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) di Kejakgung, masih tetap melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana bantuan keolahragaan tersebut.

Hari mengatakan bukti dari kelanjutan kasus tersebut, dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pada Selasa (19/5). Ada tiga saksi yang diperiksa. Termasuk Ulum, dan dua pejabat di Kemenpora, yakni Chandra Bhakti, dan Washinton Sagalingging yang menjabat di Deputi I Kemenpora. Dengan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut, maka menepis keterangan dari Miftahul Ulum, dalam persidangan Tipikor," kata Hari, dalam keterangan resmi, pada Selasa (19/5).

Baca Juga

Ulum, kata Hari, diperiksa tim penyidik dari Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung, di Rutan Salemba. Sedangkan Chandra, dan Washinton diperiksa di Gedung Pidsus, Kejakgung. "Ketiga diperiksa sebagai saksi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 2017," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap tiga nama tersebut, sebetulnya reaksi Kejakgung terkait pengakuan Ulum. Ulum adalah salahsatu terdakwa yang diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terkait dana bantuan Kemenpora-KONI 2016-2017. Ulum, dan Imam kini sama-sama berstatus terdakwa KPK, terkait penerimaan uang haram senilai sekitar Rp 26 miliar dalam pemberian dana hibah tersebut.

 

Dalam persidangan Ulum di PN Tipikor pekan lalu, staf pribadi Imam tersebut mengungkapkan tentang adanya aliran uang ke Kejakgung, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Uang tersebut diberikan agar Kejakgung dan BPK tutup mulut terkait audit dan penyidikan pemberian dana hibah Kemenpora-KONI tersebut.  Ulum mengatakan, uang senilai Rp 7 miliar, diberikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, dan auditor BPK AQ. 

"BPK untuk inisial AQ, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman," terang Ulum. 

Ulum menambahkan uang tersebut, berhasil membuat BPK agar melakukan pengamanan audit BPK, sedangkan Kejakgung tak lagi memanggil sejumlah pejabat KONI, dan Kemenpora untuk dimintai keterangan. Adi Toegarisman, sudah pensiun dari kejaksaan sejak Januari-Februari 2020. Sedangkan Achsanul Qosasi, masih menjabat sebagai salah satu komisioner di BPK. Namun Achsanul Qosasi pun membantah pengakuan Ulum tersebut. 

"Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, dan jangan melempar tuduhan, tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," kata Achsanul Qosasi.

Sementara terkait Adi Toegarisman, Hari melanjutkan pengakuan Ulum, tak sesuai dengan fakta penyidikan yang kini berjalan di Kejakgung. Kata Hari, Kejakgung faktanya sampai hari ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Kemenpora-KONI. Ia menerangkan, penyidikan tersebut sudah dilakukan sejak 8 Mei 2019 lalu dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 20/F.2/Fd.1/05/2019. 

Lewat sprindik tersebut, kata Hari, Dirpidsus sudah memeriksa sebanyak 51 orang saksi, dua ahli, dan menyita 253 dokumen. Akan tetapi, kata dia, penyidik belum menemukan bukti untuk menetapkan tersangka. Pun kata Hari, ada surat kepada BPK pada 16 September 2019 yang meminta agar dilakukan penghitungan kerugian negara (PKN).   

Setahun penyidikan, Kejakgung pada 22 April 2020, mengeluarkan sprindik baru, 220/F.2/Fd.1/04/2020. Sprindik baru tersebut yang menjadi acuan tentang kelanjutan penyidikan dana hibah Kemenpora-KONI 2016-2017. Permintaan Kejakgung agar BPK melakukan PKN, pun baru dilakukan pada 8 Mei 2020. "BPK meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap beberapa pihak," jelas Hari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement