Rabu 20 May 2020 05:01 WIB

Polda Sumbar Tangkap 12 Napi Asimilasi

Kejahatan yang dilakukan napi itu mulai dari kasus pencurian hingga penganiayaan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang narapidana yang mendapatkan asimilasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Seorang narapidana yang mendapatkan asimilasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Polda Sumbar telah menangkap 12 orang narapidana yang kembali melakukan tindakan kejahatan (Residivis) usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Satake menyebut dari 12 orang tersebut, tujuh kasus berada di wilayah hukum Polresta Padang dan lima kasus di wilayah hukum Polres Kabupaten Sijunjung.

"Tujuh kasus di Polresta,kemudian Kabupaten Sijunjung lima orang, kabupaten lainnya sementara masih nihil kasus napi asimilasi" kata Satake Bayu, melalui video conference via aplikasi Zoom, Selasa (19/5).

Baca Juga

Satake menjelaskan jenis kejahatan yang dilakukan oleh napi asimilasi yang dibebaskan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020 beragam. Mulai dari kasus pencurian hingga kasus penganiayaan.

Secara keseluruhan, Satake menyebut angka tindak kriminal di wilayah hukum Polda Sumbar sejak Januari sampai April mengalami penurunan. Selama Januari-April, Polda Sumbar mencatat 4.103 kasus. Pada bulan Januari 1.158 kasus, kemudian di bulan Februari 1.135 kasus, bulan Maret 984 kasus dan di bulan April 826 kasus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement