Selasa 19 May 2020 23:44 WIB

Dewan Pers Imbau tidak Beri THR ke Media

Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh
Foto: Antara/Basri Marzuki
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk barang maupun sumbangan yang mungkin diajukan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers atau organisasi wartawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020. Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.

"Penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau pun media," ujar Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5).

Baca Juga

Dewan Pers menegaskan tidak menolerir praktik buruk wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan meminta sumbangan, bingkisan atau THR. Pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawainya sehingga Dewan Pers mengingatkan semua pihak menolak permintaan THR dari oknum wartawan.

Apabila oknum wartawan meminta dengan cara memaksa, memeras atau bahkan mengancam, Dewan Pers menyarankan untuk mencatat identitas, nomor telepon atau alamat oknum tersebut dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau kepada Dewan Pers. Muhammad Nuh mengatakan sikap Dewan Pers itu dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta menjunjung nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Selain itu, juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk dicatat, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Dewan Pers juga melarang konstituen Dewan Pers meminta THR, sumbangan maupun bingkisan dalam bentuk apapun kepada siapa pun. "Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement