Selasa 19 May 2020 22:00 WIB

UIN Makassar Luncurkan UPZ Baznas

Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Alauddin Makassar luncurkan UPZ Baznas.

UIN Alauddin Makassar
Foto: UIN Alauddin
UIN Alauddin Makassar

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Alauddin  Makassar Prof Hamdan Juhannis meluncurkan Unit Pengelola Zakat (UPZ) BAZNAS UIN Alauddin Makassar. Pembentukan UPZ itu berdasarkan SK Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 091/SK/BAZNAS-PROV.SULSEL/V/2020.

Prof Hamdan mengimbau seluruh sivitas akademika dan keluarga besar UIN Alauddin agar dapat menyalurkan zakat fitrah, zakat mal, infaq dan sedekahnya ke UPZ BAZNAS UIN Alauddin. “Ini adalah bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh UIN Alauddin, apalagi di tengah situasi penuh keterbatasan karena pandemi COVID-19 saat ini," kata rektor dalam keterangannya di Makassar, Selasa.

"Kehadiran Unit Penyaluran Zakat ini sangat besar artinya bagi saudara-saudara kita yang berhak menerimanya” lanjut Prof Hamdan.

Adapun ketentuan pembayaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh UPZ BAZNAS UIN Alauddin, merujuk pada edaran Kantor Kementerian Agama Kota Makassar sebagai berikut:

Syarat dan jumlah zakat fitrah berupa makanan pokok sebesar 4 liter per orang, apabila diganti dengan uang tentu sesuai aturan.

Untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BNI di nomor 2020112208 atas nama UPZ BAZNAS UIN Alauddin Makassar. Zakat fitrah bisa juga disetor langsung kepada panitia di Gedung Rektorat lantai 1 kampus II UIN Alauddin Makassar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement