Bitung Sulawesi Utara Rujuk Fatwa MUI Tentukan Sholat Id

Red: Nashih Nashrullah

Selasa 19 May 2020 21:19 WIB

Penentuan sholat Idul Fitri di Bitung Sulawesi Utara merujuk fatwa MUI. Ilustrasi sholat Idul Fitri. Foto: Republika/Fakhri Hermansyah Penentuan sholat Idul Fitri di Bitung Sulawesi Utara merujuk fatwa MUI. Ilustrasi sholat Idul Fitri.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO— Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mengimbau warga melakaanakan sholat Idul Fitri mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

 

Baca Juga

Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, mengatakan rapat yang digagas panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Bitung, untuk mengambil keputusan apakah sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah ibadah atau di rumah masing-masing.

 

“Sholat Idul Fitri adalah bagian menjalankan ajaran agama, sehingga tidak bisa dipaksakan apalagi dilarang pelaksanannya. Tinggal bagaimana kesadaran kita, untuk mencari cara terbaik,” katanya.

 

Dirinya mengingatkan Dinas Kesehatan sebagai unsur terkait untuk melihat kembali imbauan MUI Sulawesi Utara Nomor: 58/MUI-SULUT-V/2020 mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri dalam situasi wabah corona.

 

Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Bitung, Ramlan Ifran, menyatakan pihaknya tetap berpedoman pada aturan pelaksanaan Sholat Id di tengah wabah corona.

 

Ramlan menegaskan PHBI adalah organisasi yang taat aturan, termasuk pelaksanaan sholat Idul Fitri yang berpedoman pada edaran Kementerian Agama, Fatwa MUI serta surat Muhammadiyah dan NU.

 

“Setelah mendengar semua pendapatan dan kajian, PHBI Kota Bitung menetapkan malam takbiran 1441 H ditiadakan dan SholatId di lapangan terbuka ditiadakan,” kata Ramlan.

 

Dua keputusan PHBI Kota Bitung disetujui semua peserta rapat, apalagi pihak berkompeten yang dimaksudkan dalam Fatwa MUI menyatakan harus ada rekomendasi dari pihak berkopeten terkait pelaksanan SholatId.

 

Imbauan MUI dalam situasi wabah COVID-19 Nomor : 58/MUI-SULUT/V/2020 Mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 : Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri (munfarid), berjamaah di rumah ataupun di lapangan dan masjid dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan dan keamanan penyebaran Covid-19 setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dan petugas Kesehatan setempat.

 

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, baik di masjid/di lapangan maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.

 

Tentang tata cara sholat Idul Fitri di rumah dapat merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 20 Ramadhan 1441 H./13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

 

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab/Kota dalam rangka menghindari terjadinya keresahan umat dapat bersikaparif dengan mengadakan rapat internal dan berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk pelaksanaan imbauan ini.

 

Akhirnya diharapkan kepada umat Islam di Sulawesi Utara untuk senantiasa menjaga kesehatan masing-masing dan selalu patuh untuk mengikuti perintah dan petunjuk dari Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 ini sebagai ketaatan kepada ulil amri dengan tetap berada di rumah.