Selasa 19 May 2020 18:53 WIB

Karawang Perpanjang PSBB 10 Hari

Rencananya PSBB akan berjalan 10 hari kedepan, atau sampai tanggal 29 Mei 2020.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga mengayuh sepeda saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang pada tanggal 6 Mei 2020 selama 14 hari sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19.
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Warga mengayuh sepeda saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang pada tanggal 6 Mei 2020 selama 14 hari sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana mengatakan  pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Karawang diperpanjang. Perpanjangan akan dilakukan selama 10 hari ke depan.

Fitra menuturkan hal tersebut telah disepakati secara bersama oleh sejumlah unsur dan tokoh masyarakat, melalui kajian dari ahli epidemiologi. Karawang memutuskan memperpanjang PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Kajian tentunya tidak asal. Banyak pertimbangannya. PSBB dilanjutkan, tapi sifatnya tersegmentasi," kata Fitra dalam keterangan tertulisnya.

Fitra menjelaskan PSBB Karawang tersegmentasi ini rencananya akan berjalan 10 hari kedepan, atau sampai tanggal 29 Mei 2020. PSBB yang mulai diterapkan besok akan melonggarkan sejumlah peraturan yang sebelumnya berlaku, seperti merumuskan untuk memperbolehkan sejumlah sektor-sektor perdagangan untuk beroperasi kembali, sampai dengan aspek karakteristik daerah.

Meskipun nantinya sejumlah aspek di atas diperbolehkan, namun tetap ditekankan untuk menerapkan dengan baik protokol kesehatan. "Untuk hal teknisnya kami akan mengeluarkan juklak, juknis dan panduan/ pedoman pelaksanaan PSBB tersegmentasi ini," ujarnya.

Fitra juga memastikan bahwa pengajuan PSBB tersegmentasi ini sudah diajukan oleh Bupati Karawang ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Diharapkan masyarakat dapat mentaati penerapan PSBB tersegmentasi ini sehingga Karawang bisa keluar dari zona merah penularan Covid-19.

Sementara, untuk perkembangan update data Covid-19 Karawang, orang yang terkonfirmasi positif dari uji swab test sebanyak 20 orang Sebanyak 16 orang, telah dinyatakan sembuh 16 orang,masih dalam perawatan 4 orang.  Dari hasil reaktif rapid tes berjumlah total 222 orang, sembuh 160 orang, masih dalam perawatan 40 orang dan meninggal dunia 18 orang.

Sementara, pasien dalam pengawasan berjumlah 333 orang, selesai pengawasan atau sembuh 273 orang, proses pengawasan 36 orang dan meninggal dunia 24 orang. Untuk orang tanpa gejala (OTG) berjumlah total 736 orang, selesai pemantauan 444 orang, proses pemantauan 292 orang.

"Orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 4.648 orang. Selesai pemantauan 3.145 orang, proses pemantauan 1.500 orang dan meninggal dunia 3 orang," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement