Majalengka Izinkan Sholat Jumat dan Idul Fitri

Red: Muhammad Fakhruddin

Selasa 19 May 2020 17:02 WIB

Majalengka Izinkan Sholat Jumat dan Idul Fitri. Ilustrasi Idul Fitri Foto: MGROL100 Majalengka Izinkan Sholat Jumat dan Idul Fitri. Ilustrasi Idul Fitri

REPUBLIKA.CO.ID,MAJALENGKA -- Gugus Tugas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memperbolehkan umat Muslim untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah baik sholat lima waktu, Jumat maupun Idul Fitri, setelah daerah tersebut dinyatakan masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.

"Kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan Sholat tarawih, lima waktu, Jumat, Idul Fitri dan takbiran di masjid, asalkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Satgas Keagamaan Yayat Hidayat di Majalengka, Selasa (19/5).

Dia mengatakan relaksasi ibadah itu diperkenankan dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat. Menurut Yayat, dari hasil rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Majalengka bersama tim Gugus Tugas Covid-19 kemarin, pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan.

Rapat tersebut dihadiri MUI, DMI, FKUB serta tim Satgas Keagamaan, guna merumuskan panduan kaifiyat ibadah setelah penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19 ini. Alasan Majalengka mempersilakan kaum Muslimin melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi ini, kata Yayat, selain relaksasi ibadah, Majalengka kini sudah masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.

"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya Covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona," tuturnya.

Sementara Ketua MUI Majalengka Anwar Sulaeman mengatakan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang daerahnya masih rawan Covid-19, dianjurkan melaksanakannya di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.

Sedangkan bagi zona aman diperbolehkan melaksanakan sholat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan sholat dan khotbah.

"Dan juga menjaga jarak minimal 1 meter. Kalau silaturrahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushala dengan jumlah terbatas," katanya.