Selasa 19 May 2020 16:36 WIB

IPHI: Tak Perlu Mendesak Kemenag Segera Putuskan Haji  

Keputusan haji tahun ini berada di otoritas Arab Saudi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum IPHI, Ismed Hasan Putro, menyatakan wewenang haji batal tidak ada di otoritas Arab Saudi.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Umum IPHI, Ismed Hasan Putro, menyatakan wewenang haji batal tidak ada di otoritas Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) meminta semua pihak tidak mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera memutuskan jadi atau tidaknya menyelenggarakan haji tahun ini. Semua negara tidak bisa memutuskan masalah haji kecuali Arab Saudi. 

"Tidak bisa mendesak Kemenag untuk segera mengambil sikap, semua keputusan ada di Arab Saudi," kata Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (19/5).

Baca Juga

Ismed menilai apa yang telah dilakukan Kemenag sudah benar yakni mempersiapakan segala keperluan terkait penyelenggaraan ibadah haji, sambil menunggu keputusan Arab Saudi apakah haji tahun ini diselenggarakan atau tidak.

"Sudah benar Kemenag mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji. Diselenggarakan atau tidaknya kewenangan Saudi, Kemeng kita tidak memutuskan termasuk presiden," katanya.

Ismed berharap semua pihak memahami bahwa kebijakan menyelenggarakan ibadah haji ada di Pemerintah Arab Saudi. Negara-negara pengirim jamaah haji tidak bisa menentukan termasuk kepala negaranya. "Jadi hal ini yang harus dipahami semua," katanya.

Menurut dia, Saudi tidak bisa buru-buru mengeluarkan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi, apalagi selain wabah di sama meningkat, Saudi juga akan melaksanakan liburan panjang selama dua pekan. 

Seperti diketahui permintaan agar Kemenag segera memutuskan penyelenggaraan ibadah haji disampaikan DPR dan DPD. 

Wakil Ketua Komite III DPD, Muhammad Rakhman, mengatakan pemerintah dapat menjadikan landasan pandemik Covid-19 yang masih belum menunjukan kepastian kapan akan berakhir dalam menyatakan status penyelenggaraan ibadah haji. 

Apalagi mayoritas calon jamaah haji merupakan masyarakat dengan usia 50 tahun keatas. "Di mana usia tersebut dinyatakan paling rentan terhadap bahaya penularan Covid-19. Keselamatan jiwa calon jamaah haji harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah," katanya.

Menurut dia, dari sisi persiapan penyelenggaraan juga pemerintah akan mengalami kesulitan, jika tidak seger memutuskan, mengingat menurut jadwal pemberangkatan kloter pertama akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Dapat dibayangkan, kata dia, bagaimana pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan kerjasama berbagai macam pihak dan membutuhkan persiapan yang matang. Menurut dia jika nanti dilakukan dalam waktu yang sempit dan persiapan yang tidak maksimal.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini Kemenag masih melakukan penundaan pembayaran kontrak-kontrak dengan para pihak penyedia barang dan jasa untuk layanan jemaah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. 

“Belum lagi diperlukan strerilisasi terhadap asrama haji yang kini telah digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19. Paling tidak dibutuhkan 14 hari untuk sterilisasi asrama haji itu,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement