Selasa 19 May 2020 13:46 WIB

Menag: Sholat Id Digelar, BIN Prediksi Kasus Corona Melonjak

Menag meminta masyarakat sholat Idul Fitri di rumah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ani Nursalikah
Menag: Sholat Id Digelar, BIN Prediksi Kasus Corona Melonjak. Menteri Agama Fachrul Razi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menag: Sholat Id Digelar, BIN Prediksi Kasus Corona Melonjak. Menteri Agama Fachrul Razi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan prediksi Badan Intelijen Negara (BIN) yang menyebut akan terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 secara signifikan jika sholat Idul Fitri diselenggarakan. Ia mengatakan, lonjakan jumlah kasus pun akan terjadi jika ada ribuan massa yang berkumpul di satu tempat seperti penyelenggaraan sholat Idul Fitri di lapangan.

“Tadi BIN memberikan prediksi kalau kita masih melakukan sholat Idul Fitri di luar, maka akan terjadi pelonjakan angka penularan covid-19 yang signifikan,” kata Fachrul saat konferensi pers usai rapat terbatas, Selasa (19/5).

Baca Juga

Karena itu, ia meminta masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama dengan kluarga untuk menghindari penyebaran yang lebih luas covid-19. Hal ini juga disebutnya sesuai dengan aturan UU Nomor 6/2018 tentang karantina wilayah.

“Hendaknya semua kita taat pada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di tempat atau di fasilitas umum sesuai dengan UU No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan kegiatan keagamaan yang bersifat masif seperti shalat berjamaah di masjid atau menyelenggarakan sholat Idul Fitri di lapangan merupakan kegiatan yang dilarang.

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang PSBB dan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang karantina kewilayahan untuk memutus penyebaran Covid-19. “Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif, seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan Menkes No 9/2020 yaitu tentang PSBB. Juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU No 6/2018 tentang karantina kewilayahan,” ujar dia usai rapat terbatas, Selasa (19/5).

Mahfud menegaskan, peraturan tersebut bukan ditujukan melarang ibadah sholat maupun kegiatan keagamaan lainnya. Namun, untuk menghindari penyebaran virus yang lebih luas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement